RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Sebuah aksi yang diprediksi menyita perhatian publik akan digelar di depan Gedung Bareskrim Polri pada Kamis mendatang. Sejumlah advokat akan turun ke jalan dengan mengenakan toga sebagai simbol perjuangan menegakkan supremasi hukum dan mendukung independensi penyidik Polri. Minggu, (12/07/2026).
Aksi tersebut akan dipimpin oleh dua orator, Pengacara Hasan Basri dan Agus Flores. Mereka akan menyuarakan tuntutan agar proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial “F” berjalan sesuai ketentuan KUHAP, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam aksi itu, massa juga akan mendesak agar penyidik Polri diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa tekanan maupun campur tangan kekuatan politik, termasuk dari pihak mana pun yang memiliki pengaruh terhadap jalannya proses hukum.
Tak hanya itu, para advokat akan menggaungkan seruan menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “pemandulan hukum” di Indonesia. Menurut mereka, masyarakat mendambakan penegakan hukum yang benar-benar adil, di mana setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Drs. H. Hasan Basri, SH., MH., Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.
Hasan Basri juga berharap Presiden dapat terus mengawal tegaknya supremasi hukum secara adil dan objektif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Aksi para advokat ini diperkirakan menjadi salah satu bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang berkeadilan, independen, dan tidak memberi ruang bagi impunitas terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.***
