Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Legal Public Policy)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Himbauan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai larangan pungutan atau iuran wajib di SMA/SMK Negeri Banyuwangi seharusnya menjadi instrumen normatif yang mengikat secara moral dan administratif bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi. Kebijakan ini lahir untuk menjamin bahwa pendidikan menengah negeri tetap dapat diakses tanpa beban finansial yang memberatkan peserta didik dan orang tua. Namun, apabila di sejumlah SMA Negeri di Banyuwangi masih ditemukan praktik penarikan iuran wajib, pemaksaan pembelian seragam, atau kewajiban pembayaran tertentu yang dikaitkan dengan proses pendidikan, maka kondisi tersebut patut dikritisi secara serius karena mencerminkan ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dan implementasi di lapangan.
Secara akademis, praktik penarikan iuran wajib yang bersifat memaksa bertentangan dengan prinsip pendidikan yang nondiskriminatif dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa hambatan ekonomi yang tidak semestinya. Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Sisdiknas menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Selain itu, Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Meskipun SMA/SMK berada pada jenjang pendidikan menengah, semangat konstitusionalnya tetap menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin akses pendidikan yang tidak memberatkan masyarakat.

Lebih spesifik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur secara tegas mengenai batasan peran komite sekolah dalam penggalangan dana. Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Adapun dukungan dana dari masyarakat hanya dapat dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan. Oleh karena itu, apabila terdapat praktik yang mengarah pada kewajiban membayar sejumlah uang tertentu atau pembelian seragam dari pihak tertentu, maka praktik tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Permendikbud tersebut.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga menegaskan prinsip pengelolaan pendanaan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani peserta didik secara tidak sah. Pasal 61 PP tersebut menegaskan bahwa pendanaan pendidikan dari masyarakat harus didasarkan pada prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika dana yang dihimpun melalui komite sekolah atau mekanisme lain berubah menjadi pungutan wajib dengan nominal tertentu, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip pendanaan pendidikan yang telah diatur oleh pemerintah.
Oleh karena itu, apabila himbauan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai larangan iuran wajib masih diduga dilanggar oleh sejumlah SMA Negeri di Banyuwangi, maka hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta lembaga pengawas terkait perlu melakukan pemeriksaan dan audit administratif secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan sekolah terhadap peraturan yang berlaku. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada tataran himbauan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan korektif yang tegas, transparan, dan berkeadilan demi menjaga integritas layanan pendidikan serta melindungi hak peserta didik dan orang tua dari praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
HS.
