RADAR BLAMBANGAN.COM, | Macam ragam alibi sekolah dalam menarik uang kepada orang tua siswa dan wali murid, diantaranya pungli uang mulai seragam, buku dan pembangunan gedung pada orang tua siswa. Bahkan sampai hal yang tidak masuk akal sekolah melalui komite menggalang dana untuk membeli aset tanah untuk penambahan infrastruktur baik gedung dan fasilitas fisik lainnya.
Dalih di atas seringkali menjadi argumentasi pihak komite dan sekolah bahwa sekolah membutuhkan anggaran sehingga perlu mengadakan tarikan me gatas namakan sumbangan yang bertendensi seolah menjadi “wajib” namun substansinya adalah masuk dalam ranah “pungli” terstruktur baik dilakukan pihak oknum komite dan pengurus ASN sekolah.
Dalam skema legalitas jikalau sekolah akan membangun fasilitas fisik atau rehabilitasi sekolah, pemerintah sudah membuka portal resmi, dalam hal pengajuan anggaran resmi yang bernama “Revitalisasi Satuan Pendidikan” bukan komite dan sekolah mengadakan pungutan pada siswa baik diawal, saat akan ujian dan mengambil raport dengan skema permainan sumbangan yang seolah belum dilunasi/tertanggung hutang.
Perlu diketahui dalam skema resmi pemerintah pusat melalui kebijakan dalam menambah anggaran dan fasilitas fisik tersebut, dalam pengajuannya sekolah harus dapat menyusun dokumen resmi perencanaan yang disetujui bersama baik satuan pendidikan sampai pusat, hal yang harus dipenuhi mulai dari legalitas lahan, gambar rencana, volume bahan dan besaran biaya, sampai kurva s dalam schedule pelaksanaan. Bahkan panitia pelaksanaan adalah tokoh masyarakat yang mempunyai “keahlian resmi profesi” dalam pengajuan pembangunan sebagai syarat administrasi legal, bukan “personal ilegal” apalagi yang pengurus komite yang tidak mempunyai syarat legal perencana/pelaksana dengan sesuai perundangan konstruksi dan semua hal tersebut sepengetahuan kepala sekolah dan kepala dinas daerah.
Seringkali kegiatan fisik sekolah sampai pungutan dengan dalih pengadaan tanah, tidak masuk dalam peraturan perundangan dan pelanggaran hukum. Pungutan tidak berdasar karena akan membebani biaya orang tua siswa dalam melegalkan skema pungli yang dijalankan para oknum supaya setorannya dapat lebih besar dalam akumulasi dana pungli yang terkumpul. Skema ini berjalan tanpa ada kontrol sosial dan juga dewan ataupun dinas pendidikan terkait, bahkan penegak hukum sekalipun untuk melarang skema pungli-pungli di dunia pendidikan.
Pengadaan barang dan jasa apalagi konstruksi, diatur terpisah. Tidak dapat pihak-pihak sekolah dan komite, mengadakan skema pungutan yang tidak berdasar dan tergolong pungli dengan ancaman pidana dalam UU Tipikor dengan ancamana 20 Tahun dan denda 20 milyar. Konsekwensi tersebut, seharusnya komite bersama pengurus sekolah, justru sekuat mungkin menghilangkan dan memberantas pungli-pungli di sekolah/dunia pendidikan negeri. Bukan justru malah menjadi “pemain utqma” dengan para oknum pengurus sekolah. Komite bukan menjadi ladang pekerjaan, bahkan seolah bagian dari pejabat pemerintahan di sekolah. Komite mempunyai tugas justru melindungi anak didik dan orang tua siswa, jika ada peraturan dan kebijakan yang dianggap merugikan siswa dan orang tua siswa. Komite dapat menjadi garda terdepan pengayom pelindung siswa dalam kerentanan sebagai obyek pungli oleh oknum-oknum pengurus sekolah yang sangat rentan karena anak didik pasti ketakutan. Bukan malah menjadi komponen pendidikan yang meresahkan juga dalam ladang penghasilan dalam uang uang haram bersama di sekolah.
