RADAR BLAMBANGAN.COM, | Raja Ampat, – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di kawasan perairan Holl Bobo, Kampung Solol, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktavianus Tegai, S.I.K., didampingi Kasat Pol Airud Iptu Venni Maulana dan Kasi Propam Ipda Hendra Praja di Mapolres Raja Ampat, Selasa (14/7/2026).
Kapolres Raja Ampat menyampaikan operasi ini merupakan implementasi dari program kerja prioritas Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru. Khusus di wilayah hukum Raja Ampat, fokus penuh diberikan pada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan perairan dan penanggulangan kejahatan lingkungan.
“Melalui Empat pilar utamanya meliputi pemberantasan bom ikan, evaluasi pengamanan perairan, modifikasi keamanan humanis, dan sinergi penjagaan destinasi,” ujar Kapolres.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai S.I.K., mengungkapkan, aksi ilegal ini terendus pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.20 WIT. Personel Satpolairud Polres Raja Ampat yang tengah berpatroli bersama tim UPTD BLUD KKP Provinsi Papua Barat Daya memergoki aktivitas mencurigakan di perairan Holl Bobo.
“Petugas menangkap para pelaku saat sedang melakukan pengeboman ikan di titik koordinat 00°53′20.58″ S, 130°53′50.21″. Akibat aksi ilegal ini, ekosistem laut dan biota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPPNRI) mengalami kerusakan,” ujar Kapolres.
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ke Mako Satpolairud Polres Raja Ampat. Kedua tersangka berinisial MDY (42), seorang buruh nelayan asal Rufei, Kecamatan Sorong Barat, Kota Sorong, dan AF (25), warga Jalan Mercusuar, Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MDY berperan sebagai motoris yang mengemudikan perahu untuk mengangkut hasil pengeboman. Ia mengaku tergiur upah senilai Rp600.000 dari aksi sebelumnya dan sudah dua kali terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 botol bom ikan, 1 botol bir kosong, 1 buah kompresor beserta selangnya, 1 unit perahu viber dengan mesin 15 PK, Setengah jeriken (5 liter) pupuk urea, 4 gram belerang dim botol plastik, 100 kilogram ikan hasil pengeboman.
Dua Pelaku Lain Buron
Saat ini, Polres Raja Ampat tengah memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat, yakni LU yang berperan sebagai juragan penyandang dana bahan peledak, serta OW. Penyidik Satpolairud juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan merampungkan alat bukti.
Sementara itu, Kasat Polairud Iptu Venni Maulana menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Mengingat keberadaan para saksi yang tersebar di beberapa lokasi berbeda, polisi membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi pendukung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan bahan peledak tanpa hak yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres Raja Ampat mengapresiasi dukungan penuh dari Kepala UPTD BLUD KKP Provinsi Papua Barat Daya, Hasan Makassar. Pihaknya dengan sigap merespon aduan masyarakat dengan menyiapkan sarana operasi serta menerjunkan anggota Jaga Laut (pemberdayaan masyarakat) untuk berpatroli bersama Satpolairud demi menjaga surga bawah laut Raja Ampat. (Timo)
