RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Perang terhadap narkoba di Banyuwangi kembali memakan korban. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar tanpa celah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi bersama Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil memukul telak jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan meringkus seorang residivis yang diduga kembali terjun ke bisnis haram.
Tersangka berinisial CH (33) diamankan saat melintas di kawasan Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Senin (13/7/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 40,1 gram bruto, jumlah yang dinilai mampu merusak banyak generasi muda apabila sempat beredar di Banyuwangi.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penangkapan ini bukan hasil kebetulan, melainkan buah dari operasi intelijen dan pengembangan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap di luar Banyuwangi.
“Kami tidak bekerja sendiri. Berkat sinergi dengan BNN Provinsi Jawa Timur, mata rantai jaringan ini berhasil kami telusuri hingga ke Banyuwangi. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba terus kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ironisnya, CH bukan wajah baru di dunia narkotika. Ia merupakan residivis yang baru sekitar dua pekan menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat. Bukannya bertobat, ia diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu dan kini harus kembali berhadapan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Kombes Pol. Rachmat mengungkapkan, Banyuwangi kini bukan lagi sekadar jalur lintasan, tetapi telah menjadi salah satu target pemasaran jaringan narkotika. Karena itu, BNNK Banyuwangi memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar maupun kurir.
Dengan nada tegas, ia melontarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku kejahatan narkotika.
“Jangan pernah mencoba menjadikan Banyuwangi sebagai ladang bisnis narkoba. Siapa pun yang bermain akan kami buru sampai tuntas. Tidak ada tempat aman bagi bandar maupun kurir narkoba di Banyuwangi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, CH dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Statusnya sebagai residivis juga menjadi faktor yang dapat memperberat proses hukum.
Menutup konferensi pers, Kombes Pol. Rachmat mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk terus menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat dan media agar Banyuwangi benar-benar bersih dari jaringan peredaran gelap narkotika. Tidak ada kompromi bagi para perusak masa depan bangsa,” pungkasnya. (mh)
