Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Legal Public Policy)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKARMAT) Kabupaten Banyuwangi dalam menangani berbagai peristiwa kebakaran dan operasi penyelamatan patut memperoleh apresiasi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Namun demikian, penghargaan terhadap dedikasi personel tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap aspek manajemen organisasi, kecukupan sumber daya manusia, distribusi pos pelayanan, serta kelengkapan sarana dan prasarana. Pelayanan publik yang menyangkut keselamatan jiwa dan harta benda harus diukur berdasarkan standar operasional, efektivitas respons, serta kemampuan institusi memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.
Kasus kebakaran di Kecamatan Wongsorejo menjadi contoh nyata adanya persoalan mendasar dalam sistem kesiapsiagaan. Keterlambatan kedatangan armada DAMKARMAT karena unit sedang melaksanakan pemadaman di wilayah selatan menunjukkan bahwa kapasitas pelayanan belum sebanding dengan luas wilayah Kabupaten Banyuwangi. Akibatnya, waktu tanggap (response time) menjadi lebih lama sehingga api telah berkembang dan menimbulkan kerugian materiil yang jauh lebih besar. Kondisi demikian bukan semata-mata kesalahan personel di lapangan, melainkan merupakan indikator bahwa perencanaan kebutuhan armada, personel, dan sebaran pos pemadam belum memenuhi prinsip pelayanan yang efektif.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan pendidikan dan pelatihan pemadam kebakaran di Indonesia sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut, setiap mobil pemadam utama idealnya diawaki 5–6 personel, terdiri atas Komandan Regu, Pengemudi/Operator Pompa, Tim Serang, Utility Man, dan RIT (Rapid Intervention Team). SOP tersebut juga menegaskan bahwa standar nasional waktu respons sekitar 15 menit sejak laporan diterima hingga tiba di lokasi, dengan formasi personel yang lengkap agar pemadaman dapat segera dilakukan secara efektif. Apabila jumlah personel, armada, maupun cakupan wilayah pelayanan tidak memadai, maka pencapaian standar tersebut menjadi sulit diwujudkan.
Secara manajerial, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah saatnya melakukan analisis kebutuhan organisasi (workload analysis) secara objektif terhadap DAMKARMAT. Banyuwangi memiliki wilayah yang sangat luas, terdiri atas daerah perkotaan, pegunungan, kawasan hutan, hingga pesisir yang berjauhan. Dengan karakteristik geografis tersebut, ketergantungan pada jumlah armada dan pos yang terbatas akan menciptakan kesenjangan pelayanan publik. Dalam perspektif manajemen risiko bencana, keterlambatan respons bukan sekadar persoalan operasional, tetapi merupakan kegagalan mitigasi yang dapat memperbesar kerugian ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD perlu menjadikan penguatan DAMKARMAT sebagai prioritas pembangunan daerah, bukan sekadar pelengkap urusan pemerintahan. Penambahan armada pemadam, pembangunan pos sektor di wilayah strategis seperti Wongsorejo, Kalibaru, Pesanggaran, dan kawasan lain yang memiliki jarak tempuh tinggi, peningkatan jumlah personel sesuai standar operasional, serta pengadaan peralatan modern merupakan kebutuhan yang mendesak. Investasi pada sektor pemadam kebakaran bukanlah pemborosan anggaran, melainkan investasi untuk melindungi keselamatan warga, aset masyarakat, dan keberlangsungan perekonomian daerah.
Sudah saatnya evaluasi terhadap DAMKARMAT Banyuwangi dilakukan secara komprehensif dan berbasis data, bukan sekadar menilai keberanian petugas di lapangan. Petugas telah bekerja dengan segala keterbatasan yang ada, tetapi negara dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sistem yang mampu menjamin pelayanan cepat, tepat, dan profesional. Jika keterbatasan personel, armada, serta distribusi pos pelayanan terus dibiarkan, maka setiap kebakaran berpotensi berubah menjadi bencana yang lebih besar. Keberhasilan pemadam kebakaran tidak hanya ditentukan oleh keberanian petugas, tetapi juga oleh keseriusan pemerintah dalam memenuhi standar operasional dan kewajiban konstitusional memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada seluruh masyarakat.
HS.
