RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Koperasi sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi bangsa seperti halnya operasi BUMN dan BUMD. Koperasi diharapkan memperkuat sektor UMKM dalam menjaga struktur pasar dan putaran ekonomi pada tingkatan dasar masyarakat. Menjaga kestabilan ekonomi dan harga-harga, supaya tidak dipermainkan oleh pemodal besar dan jaringan kelompok tertentu sebagai dominasi dari tingkat produsen sampai ketingkat konsumen retail.
Dalam kondisi saat ini, pergeseran fungsi dan peran koperasi telah menyimpang jauh dan menjelma tidak lebih dari seperti badan usaha swasta yang fokus profitabilitas pribadi dan kelompok tertentu, sebagai anggota tidak diberikan andil kebersamaan kepemilikan dalam berbagi saham. Koperasi berubah peran sebagai fungsi perilaku “shadow banking” dengan metoda “Open Loop” tanpa landasan hukum dan batasan etika bisnis yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan P2SK/ Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU No. 4 Tahun 2023, yang berfungsi sebagai kerangka hukum utama untuk mereformasi, memajukan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan pada mereka yang benar-benar resmi beroperasi dan mengembangan bisnis pada sektor keuangan tanpa merugikan masyarakat luas.
Konsekwensi, bila koperasi melakukan proses “Open Loop” / “Shadow Banking” tanpa memenuhi persyaratan yang diatur dalam OSS RBA yang diatur “beresiko tinggi” maka pemenuhan dokumen haruslah memenuhi syarat “Terverifikasi” sehingga legal aspek untuk dapat beroperasi seperti peran perbankan resmi lainnya. Mereka yang beroperasi sebagai pendirian koperasi, bila memenuhi kaidah dan norma hukum yang berlaku, penindakan sebgai konsekwensi penerepan hukum positif akan dijalankan oleh pihak penegak hukum.
