RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Dugaan adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Polresta Sidoarjo menjadi perhatian publik. Hingga hampir satu bulan sejak informasi tersebut mencuat, belum ada penjelasan resmi dari Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gatstimur Wanto, meski tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, empat orang berinisial A, V, S, dan E diamankan petugas pada Senin malam, 1 Juni 2026, di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, keempatnya kemudian telah kembali ke rumah masing-masing.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum keempat orang tersebut. Belum diketahui apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup, menjalani proses rehabilitasi, atau terdapat alasan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Selain itu, redaksi juga menerima informasi dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga agar para terduga dapat dipulangkan. Nominal yang disebutkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dan hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Upaya konfirmasi kepada Kompol Dwi Gatstimur Wanto telah dilakukan redaksi, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. Belum adanya penjelasan resmi tersebut turut memunculkan harapan masyarakat agar terdapat klarifikasi guna memberikan kepastian informasi.
Dalam penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika, keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum. Penjelasan resmi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila memang terdapat dasar hukum yang menjadi alasan dipulangkannya pihak-pihak yang diamankan, hal tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto maupun Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kompol Dwi Gatstimur Wanto, Polresta Sidoarjo, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
