RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat orang di wilayah Kecamatan Candi masih menjadi perhatian publik. Meski Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sebelumnya telah membantah adanya dugaan praktik “tebus perkara” melalui hak jawab yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan perkara tersebut hingga kini masih menunggu penjelasan resmi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan kepada media.
“Nanti kami press rilis,” tulisnya.
Ketika redaksi menyampaikan bahwa masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci terkait proses penanganan perkara tersebut, Kompol Dwi kembali merespons.
“Nanti saya jawab khusus ke sampeyan.”
Tak lama kemudian, ia juga mempersilakan awak media untuk datang langsung ke kantornya.
“Silakan hari Senin atau Selasa ke kantor biar kami bisa jawab.”
Dalam komunikasi tersebut, Kompol Dwi juga menyebut persoalan itu telah menjadi perhatian banyak media.
“Sampeyan sudah media ke-15 yang menanyakan. Seharusnya jawaban kami bisa di-share, karena pekerjaan kami tidak hanya fokus menjawab satu per satu.”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk memberikan penjelasan secara langsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, jawaban atas substansi pertanyaan yang disampaikan redaksi masih belum diberikan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah menyampaikan 15 pertanyaan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Pertanyaan tersebut tidak lagi menitikberatkan pada isu dugaan permintaan sejumlah uang yang telah dibantah pihak kepolisian, melainkan berfokus pada aspek transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Di antaranya mengenai apakah benar empat orang yang disebut berinisial A, V, S, dan E sempat diamankan, bagaimana kronologi penanganannya, apakah dilakukan pemeriksaan urine beserta hasilnya, apakah ditemukan barang bukti narkotika maupun alat hisap, bagaimana status hukum mereka selama proses pemeriksaan, serta dasar hukum yang digunakan penyidik hingga memutuskan mereka dipulangkan.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai apakah telah dilakukan gelar perkara sebelum keputusan tersebut diambil, apakah terdapat berita acara atau dokumen administrasi yang menjadi dasar keputusan penyidik, apakah proses penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme pengawasan internal, serta sejauh mana Polresta Sidoarjo bersedia membuka informasi kepada publik tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Perhatian publik terhadap perkara ini dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan dipulangkannya empat orang yang sempat diamankan, melainkan juga menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keterbukaan informasi yang proporsional diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Redaksi menyambut baik kesediaan Kompol Dwi Gastimur Wanto untuk memberikan penjelasan secara langsung. Masyarakat pun berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kompol Dwi Gastimur Wanto, Kapolresta Sidoarjo, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
