RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MALANG, – Dugaan aksi perusakan tanaman milik warga penggarap di lahan eks-Landraad (Landjus) wilayah Pagak memasuki babak baru. Rumah Keadilan Nusantara (RKN) bergerak cepat dengan menerjunkan tim hukum untuk mengusut kasus tersebut dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai dapat memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dipimpin Agus Subyantoro, S.H., bersama Hasim Sitepu, tim RKN melakukan investigasi lapangan secara bertahap guna memastikan setiap fakta dan bukti terdokumentasi dengan baik. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan RKN dalam mengawal hak-hak warga penggarap yang merasa dirugikan akibat dugaan aksi perusakan tanaman.
Agus Subyantoro menegaskan, proses pengumpulan bukti dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari dokumentasi tanaman yang diduga dirusak, rekaman visual lokasi kejadian, hingga keterangan para saksi yang merupakan warga penggarap terdampak.
“Seluruh bukti kami kumpulkan secara sistematis agar memiliki kekuatan dalam proses hukum. Kami ingin memastikan tidak ada celah yang dapat menghambat penegakan keadilan,” tegas Agus.
Senada dengan itu, Hasim Sitepu menegaskan bahwa RKN hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil, khususnya para petani penggarap yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka dari lahan tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan tanaman yang rusak, tetapi juga menyangkut hak hidup dan mata pencaharian warga. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak yang terbukti melakukan perusakan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan semakin lengkapnya alat bukti yang berhasil dihimpun, proses penanganan perkara diperkirakan akan segera memasuki tahap berikutnya. Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan objektif sehingga kepastian hukum segera terwujud.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat penggarap serta komitmen penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak perusakan yang berpotensi merugikan warga. RKN memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. (Fin/Her)
