RADAR-BLAMBANGA.COM, | MOJOKERTO — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto kembali meneguhkan komitmennya dalam penegakan peraturan daerah. Melalui kegiatan “Operasi Bersama Bidang Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026”, Satpol PP bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.
Kegiatan yang digelar di Aula Satpol PP Kota Mojokerto pada Juli 2026 ini dipimpin langsung oleh *Kasatpol PP Kota Mojokerto, Ary Setiawan, STP., http://M.Si*. Dalam arahannya, Ary Setiawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi pendapatan negara dan masyarakat dari dampak rokok ilegal.
“Operasi bersama ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih taat aturan. DBHCHT sendiri dananya akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat, jadi mari kita kawal bersama,” ujar Ary Setiawan saat memberikan sambutan.
Tampak hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Satpol PP Kota Mojokerto dan perwakilan dari Bea Cukai. Spanduk bertuliskan “GEMPUR ROKOK ILEGAL” juga terpampang sebagai simbol keseriusan dalam pemberantasan rokok tanpa pita cukai.
Operasi DBHCHT 2026 ini akan menyasar sejumlah titik rawan peredaran rokok ilegal seperti toko kelontong, pasar, dan distributor. Diharapkan melalui operasi ini tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, sekaligus mendukung program pemerintah pusat dan daerah.
Satpol PP Kota Mojokerto juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 112 untuk laporan terkait peredaran rokok ilegal.
(Mahmudah)
