Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Public Policy Legacy)
RADARBLAMBANGAN.COM, | Pernyataan bahwa seluruh SMP Negeri, SMA Negeri, dan SMK Negeri di Kabupaten Banyuwangi telah 100% bersih dari pungutan dan praktik kapitalisme pendidikan patut diuji secara kritis, bukan diterima sebagai slogan administratif. Sudah seharusnya Kacabdin Prov Jatim Wilayah Banyuwangi Iwan Triyono, S.H., M.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) dan Dr. H. Alfian, M.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi bersama elemen masyarakat turun dan mengaudit kepala sekolah-sekolah tersebut diatas, tidak hanya diam dikantor menikmati AC dan mendengarkan laporan yang baik-baik saja dari para staff. Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan pemerintah memberikan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, serta Pasal 34 ayat (2) yang mengamanatkan pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya. Oleh karena itu, apabila masih terdapat pungutan yang membebani orang tua, baik secara langsung maupun terselubung, maka klaim pendidikan yang sepenuhnya bebas biaya layak dipertanyakan.
Fenomena yang sering dikeluhkan masyarakat bukan hanya berkaitan dengan pungutan resmi, tetapi juga berbagai biaya yang dikemas sebagai sumbangan sukarela, uang partisipasi, pembelian seragam dari penyedia tertentu, buku penunjang, iuran kegiatan, hingga biaya lain yang secara psikologis sulit ditolak oleh orang tua siswa. Secara normatif, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua, melainkan hanya dapat melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, transparan, dan tidak mengikat. Apabila dalam praktiknya terdapat tekanan, kewajiban terselubung, atau perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak mampu membayar, maka substansi regulasi tersebut telah dilanggar meskipun dikemas dengan istilah yang berbeda.
Lebih jauh lagi, dunia pendidikan harus dijauhkan dari paradigma kapitalisme pendidikan, yaitu ketika sekolah lebih berorientasi pada aspek komersial daripada pelayanan publik. Sekolah negeri bukanlah badan usaha yang bertugas menghasilkan keuntungan melalui berbagai produk dan jasa pendidikan. Ketika orang tua dipaksa membeli seragam pada pihak tertentu dengan harga tinggi, diwajibkan membeli perlengkapan tertentu tanpa alternatif, atau menghadapi berbagai biaya tambahan yang tidak proporsional, maka pendidikan telah bergeser dari fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi arena transaksi ekonomi. Kondisi demikian berpotensi mencederai prinsip keadilan sosial, memperlebar kesenjangan akses pendidikan, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri.
Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat pengawas internal memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Audit berkala terhadap penggunaan dana BOS, evaluasi terhadap kebijakan komite sekolah, pengawasan terhadap pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman bagi masyarakat merupakan langkah yang tidak dapat ditawar. Pendidikan yang bersih bukan cukup dibuktikan melalui laporan administratif, melainkan melalui fakta bahwa tidak ada lagi orang tua yang merasa terbebani oleh biaya-biaya di luar ketentuan.
Sudah saatnya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berhenti membangun citra bahwa seluruh sekolah negeri telah steril dari persoalan pungutan tanpa membuka ruang evaluasi yang objektif. Jika memang SMP Negeri, SMA Negeri, dan SMK Negeri di Banyuwangi benar–benar bersih, maka buktikan melalui transparansi anggaran, audit independen, publikasi penggunaan dana secara terbuka, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk pungutan yang melanggar hukum. Pendidikan adalah amanat konstitusi, bukan komoditas ekonomi. Keberhasilan pendidikan tidak diukur dari megahnya bangunan atau tingginya angka prestasi semata, tetapi dari kemampuan negara menghadirkan sekolah negeri yang benar-benar adil, inklusif, bebas dari praktik komersialisasi, dan menjamin setiap anak memperoleh pendidikan bermutu tanpa tekanan finansial yang tidak semestinya.
HS
