RADARBLAMBANGAN.COM, | Klungkung, (23/07/2026) – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung mengikuti Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dan dihadiri oleh perwakilan instansi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah se-Provinsi Bali.
Entry Meeting merupakan tahapan awal dalam rangkaian pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik mengenai mekanisme, ruang lingkup, indikator, serta metode penilaian yang akan dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap instansi memiliki pemahaman yang sama terhadap standar penyelenggaraan pelayanan publik serta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menekankan pentingnya upaya pencegahan maladministrasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik. Pencegahan tersebut dilakukan melalui penguatan kepatuhan terhadap standar pelayanan, penyempurnaan prosedur layanan, peningkatan kompetensi aparatur, serta penguatan sistem pengawasan internal. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi, seperti penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi pelayanan, maupun bentuk pelanggaran administrasi lainnya yang dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berintegritas. Berbagai upaya pembenahan terus dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, penyempurnaan standar operasional prosedur, serta penguatan budaya kerja yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan prima.
Selain menjadi bagian dari proses evaluasi nasional terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi antara Ombudsman Republik Indonesia dengan seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Bali. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan keadilan dalam setiap proses pelayanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Hasil penilaian nantinya diharapkan dapat menjadi masukan yang konstruktif dalam meningkatkan mutu pelayanan pertanahan, memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(Echa)
