RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Aktivitas pertambangan yang baru dibuka di wilayah Rogojampi, Banyuwangi, menjadi perhatian sejumlah pihak setelah muncul tudingan bahwa kegiatan tersebut diduga ilegal.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak pengelola tambang milik H. Rofiq menegaskan bahwa aktivitas yang berjalan saat ini masih berada pada tahap eksplorasi, bukan kegiatan produksi pertambangan.
Pihak pengelola menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta dokumen perizinan yang diklaim telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut keterangan pihak pengelola, tahap eksplorasi dilakukan untuk mengetahui potensi kandungan sumber daya mineral serta kajian teknis sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Namun, munculnya informasi yang menyebut aktivitas tambang tersebut sebagai tambang ilegal memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak meminta adanya penjelasan resmi dari instansi berwenang terkait status perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis diharapkan dapat melakukan verifikasi dan memberikan kepastian informasi kepada publik, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran antara dugaan di lapangan dengan kondisi administrasi yang sebenarnya.
Dengan adanya klarifikasi dan pemeriksaan sesuai aturan, diharapkan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat berjalan secara seimbang.***
