RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MADIUN – (13/9/26), – Surat larangan penggunaan alat mekanik di kawasan hutan KPH Saradan ternyata belum menghentikan aktivitas penggunaan mesin panen di lapangan. Larangan yang disebut telah disampaikan secara tertulis dan lisan itu kini menjadi sorotan setelah mesin combine digunakan untuk memanen padi di wilayah RPH Klumutan, Petak 1 dan Petak 2.
Surat bernomor 0054/002.3/PETG-SRD/2026 dari BKPH Petung tersebut telah beredar dan disebut telah dikirimkan kepada pihak pengurus koperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas panen menggunakan alat mekanik masih berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana surat larangan Perhutani benar-benar dipatuhi di lapangan?
Ketua Koperasi Rimba Jati Mangirejo, Diono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan tanggapan bahwa para pesanggem di lokasi tersebut telah melakukan panen.
“Ketingale serat nembe di damel, tiang-tiang sampun sami panen, sing gadah baon niku tiang Klumutan. Cobi lek petuk di jak ngobrol,”
yang kurang lebih berarti, surat tersebut tampaknya baru dibuat, sementara para pesanggem sudah melakukan panen. Ia juga menyebut lahan tersebut digarap warga Klumutan.
Namun, setelah awak media mengirimkan bukti surat larangan penggunaan alat mekanik tersebut, Diono tidak memberikan jawaban lebih lanjut dan pesan hanya terlihat telah dibaca.
PERHUTANI: SUDAH DILARANG SECARA LISAN DAN TERTULIS
Asisten Perhutani Haji Santoso menegaskan bahwa pihak Perhutani telah melakukan langkah pencegahan, termasuk menerbitkan surat larangan serta memasang papan atau gambar larangan di sejumlah wilayah.
“Dari pihak Perhutani sudah membuat surat larangan. Bahkan di wilayah PKS dan KPS sudah kita pasangi gambar larangan. Ketua Koperasi Rimba Jati Mangirejo sudah kita kasih pemberitahuan secara lisan dan tertulis mengenai surat larangan tersebut,” ujar Haji Santoso saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas bahwa keberadaan surat larangan bukan sekadar informasi yang tidak diketahui pihak koperasi. Perhutani menyatakan pemberitahuan telah disampaikan secara langsung, baik melalui komunikasi lisan maupun tertulis.
KPH SARADAN SIAP BERTINDAK TEGAS
Sorotan juga datang dari Wakil Administratur KPH Saradan, Deny Yadianurtopo.
Ia menyayangkan masih adanya penggunaan alat mekanik meski larangan telah dikeluarkan.
“Dari pihak Asper sudah membuat surat larangan. Koperasi tersebut kok masih nekat. Sangat kita sayangkan pihak koperasi tersebut tidak mengindahkan surat larangan tersebut. Nanti kita dari pihak Perhutani KPH Saradan akan menindak tegas,” tegas Deny.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas teguran administratif. Jika benar aktivitas penggunaan mesin combine dilakukan setelah adanya larangan dan pemberitahuan kepada pihak terkait, maka langkah penertiban Perhutani kini ditunggu publik.
SURAT LARANGAN JANGAN SAMPAI SEKADAR SELEMBAR KERTAS
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas terkait pengelolaan lahan dalam kawasan hutan yang dikerjasamakan.
Jika surat larangan penggunaan alat mekanik telah diterbitkan, sementara aktivitas mesin combine masih ditemukan di lapangan, publik tentu mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dan bagaimana pengawasan terhadap lahan yang masuk dalam skema kerja sama dilakukan.
Terlebih, kondisi tanaman di sejumlah lokasi juga menjadi perhatian. Apabila lahan yang berada dalam kawasan hutan tersebut telah berubah fungsi dan aktivitas pertanian berlangsung secara intensif, maka aspek keberadaan tanaman kehutanan, kewajiban pengelolaan, serta pertanggungjawaban terhadap kondisi lahan perlu dijelaskan secara terbuka.
Kini publik menunggu langkah konkret KPH Saradan.
Sebab, surat larangan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Jika memang terdapat aturan yang harus dipatuhi, maka aturan tersebut semestinya berlaku sama bagi siapa pun tanpa terkecuali.
Apakah penggunaan mesin combine di RPH Klumutan Petak 1 dan 2 akan berujung pada tindakan tegas?
Jawabannya kini berada di tangan Perhutani KPH Saradan.
(PWT)………
