RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Komitmen dan taring penegakan hukum Tim Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon) Ombudsman Republik Indonesia Pusat di Jakarta kini tengah dipertanyakan dan diuji secara terbuka oleh publik. Bukannya membiarkan kasus berlarut dalam pusaran birokrasi, Tim KU Resmon Jakarta didesak segera mengambil langkah hukum tertinggi dengan menerbitkan Rekomendasi Final yang mengikat demi hukum guna menghentikan praktik “pingpong regulasi” yang dimainkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait dugaan alih fungsi lahan lindung sempadan sungai aktif. Pelapor secara tegas meminta Ombudsman Pusat untuk tegak lurus, menolak dikte administratif di atas kertas, dan membuktikan diri bukan sekadar menjadi “kurir” pengantar surat jawaban normatif dari instansi Terlapor.
Desakan intervensi tingkat pusat ini kian menguat setelah Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Surat Nomor: 600.4.12.3/3692/438.1.2.2/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang isinya dinilai mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan dalih bahwa Sungai Afvour Karangbong merupakan kewenangan mutlak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Namun, tameng “cuci tangan” Pemkab Sidoarjo tersebut dinilai langsung patah dan runtuh seketika oleh Surat Resmi BBWS Brantas bertanggal 10 Juni 2026.
Dalam dokumen pusat tersebut, BBWS Brantas secara tegas menyatakan bahwa selama ini mereka tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) di lokasi objek sengketa, serta mengunci aturan bahwa lebar sempadan sungai aktif wajib berjarak minimal 2 meter dari bibir sungai.

“Ini diduga menjadi blunder terbesar Sekda Sidoarjo. Di atas kertas mereka mengaku tidak memiliki kewenangan atas sungai Afvour Karangbong karena milik BBWS Brantas. Pertanyaan hukumnya sangat sederhana: Jika sejak awal tahu itu wilayah kewenangan pusat, mengapa Pemkab Sidoarjo menabrak aturan dengan berani mengeluarkan dokumen IMB/PBG untuk pihak korporasi swasta Terlapor tanpa ada koordinasi dan tanpa mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terlebih dahulu dari Kementerian PUPR atau BBWS Brantas?” ujar Pelapor, Imam Syafi’i, Kamis (30/7), siang.
Fenomena ini dinilai mengonfirmasi adanya dugaan pola serupa di daerah. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo selaku instansi teknis daerah sebelumnya juga terdeteksi mengeluarkan Rekomtek jembatan milik salah satu SPBU swasta di kawasan Banjarkemantren tanpa adanya izin dan Rekomtek resmi dari BBWS Brantas selaku pemegang otoritas pusat.
“Modus operandi mereka diduga seragam. Ketika korporasi swasta datang membawa kepentingan bisnis, dinas teknis daerah dengan mudah menggelar ‘karpet merah’ dan menerbitkan izin tanpa memedulikan Rekomtek instansi pusat. Namun, begitu terjadi kasus alih fungsi dan penjarahan tanah sempadan sungai yang diprotes masyarakat, Sekda langsung bermain pingpong dan bersembunyi di balik tameng ‘kewenangan pusat’. Ini diduga kuat sebagai bentuk kebohongan publik dan penyalahgunaan wewenang secara kasat mata,” lanjut Imam Syafi’i dengan nada tegas.
Persoalan di lapangan disinyalir jauh lebih pelik karena objek yang diduga dikuasai sepihak oleh swasta bukan hanya sempadan sungai utama, melainkan ada 2 (dua) objek saluran publik lainnya yang ikut terdampak parah dan telah dilaporkan secara rinci, yakni Saluran Patusan dan Batas Alam.
Klaim Pemkab Sidoarjo yang mencoba berlindung di balik keabsahan IMB lama tahun 1993 dinilai gugur demi hukum. Pasalnya, jauh sebelum tahun 1993, UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan jo. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai telah secara mutlak melarang pendirian bangunan permanen di atas tanah sempadan. Segala bentuk dokumen izin bangunan yang menabrak aturan ini dinilai malprosedur, cacat hukum sejak awal, dan wajib dibatalkan demi hukum.
Secara ekologis, tanah sempadan sungai adalah hak publik dan aset negara yang berfungsi krusial sebagai ruang gerak alat berat untuk normalisasi, pengerukan sedimen, serta pemeliharaan aliran air demi mencegah luapan banjir. Dampak jangka panjang dari dugaan pembiaran alih fungsi sempadan serta dua objek saluran tersebut dikhawatirkan akan membuat instansi teknis seperti Dinas PU-BMSDA Sidoarjo sendiri dan BBWS di masa depan menghadapi jalan buntu saat harus melakukan pemeliharaan sungai. Akibatnya, masyarakat luas dan generasi anak cuculah yang diduga harus menanggung beban bencana banjir menahun akibat penyempitan badan sungai ini.
Atas dasar rangkaian dugaan malprosedur tersebut, Pelapor menaruh harapan penuh dan mendesak Tim KU Resmon Ombudsman RI Pusat di Jakarta untuk tidak menutup laporan secara sepihak dan segera menaikkan status perkara menjadi Rekomendasi Final yang Mengikat berdasarkan Pasal 38 & 39 UU No. 37 Tahun 2008. Ombudsman juga didesak segera melimpahkan seluruh berkas temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 guna memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum pejabat di Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang berpotensi merugikan kekayaan daerah.
Bagi pihak yang merasa namanya disebut dalam pemberitaan ini, redaksi selalu siap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait supaya berita berjalan secara berimbang, objektif, serta sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.***
