Oleh:
Feri Rusdiono, SH
Jurnalis Senior, Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Korupsi di negeri ini tidak lagi bisa dipahami sebagai sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi kejahatan luar biasa kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar rakyat secara sistematis dan berkelanjutan.
Selama ini, publik sering disuguhi angka-angka kerugian negara dalam kasus korupsi. Miliaran, triliunan rupiah hilang. Namun, yang sering luput dari perhatian adalah dampak nyata dari angka-angka tersebut: sekolah yang tidak layak, rumah sakit yang minim fasilitas, jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, serta bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara diberikan mandat untuk mengelola kekayaan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika dana publik diselewengkan, maka yang dirusak bukan hanya sistem keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
Lebih berbahaya lagi, korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi kejahatan yang terstruktur dan berjaringan. Ia tidak lagi dilakukan oleh individu semata, melainkan oleh kelompok dengan peran masing-masing ada yang merancang, ada yang mengeksekusi, dan ada pula yang melindungi. Dalam kondisi seperti ini, korupsi menjadi sulit diberantas jika penegakan hukum tidak menyentuh akar persoalan.
Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, hak anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak telah dirampas. Ketika dana kesehatan diselewengkan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai ikut tercederai. Ketika dana pembangunan desa dikorupsi, maka harapan masyarakat untuk hidup sejahtera menjadi korban.
Oleh karena itu, penanganan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan langkah-langkah luar biasa. Penegakan hukum harus tegas, konsisten, dan bebas dari intervensi. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada kompromi.
Selain itu, pendekatan pemberantasan korupsi harus menyasar dua hal sekaligus, menghukum pelaku dan memiskinkan mereka melalui perampasan aset. Tanpa pemulihan kerugian negara, keadilan akan terasa timpang.
Namun, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama. Media, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa harus aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
Kita tidak boleh lagi memaklumi korupsi sebagai budaya atau kebiasaan. Setiap toleransi terhadap korupsi adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan.
Pertanyaannya kini sederhana, apakah kita masih akan diam ketika hak-hak rakyat terus dirampas? Jika jawabannya tidak, maka perlawanan terhadap korupsi harus dimulai dari sekarang dengan keberanian, ketegasan, dan tanpa kompromi.
Karena sejatinya, melawan korupsi adalah melawan perampasan masa depan bangsa.**
