RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Jakarta, 30 Juli 2026 –
Sidang pemeriksaan awal gugatan yang diajukan oleh Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyoroti pentingnya akuntabilitas tindakan administrasi lembaga negara dalam perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum.
Dalam persidangan, pihak Komnas Perempuan hadir melalui lima orang perwakilan, di antaranya Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua, dan beberapa pejabat serta staf. Pada agenda pemeriksaan awal tersebut, Majelis Hakim secara aktif menggali dasar penerbitan surat yang menjadi objek sengketa.
Menurut Penggugat, ketika Majelis Hakim meminta penjelasan mengenai surat yang pernah diterbitkan oleh Komnas Perempuan, jawaban yang disampaikan oleh para perwakilan Komnas Perempuan dinilai belum menjawab secara langsung substansi pertanyaan yang diajukan. Penilaian tersebut merupakan pandangan Penggugat yang nantinya akan diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan.
“Persidangan bukan hanya menguji benar atau salah suatu keputusan administrasi, tetapi juga menguji apakah tindakan lembaga negara telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip hukum administrasi negara,” ujar Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.
Majelis Hakim juga mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi dasar penanganan laporan di Komnas Perempuan. Dalam persidangan, turut mengemuka pembahasan mengenai perbedaan konseptual antara “pelaporan” dan “pengaduan“. Menurut Penggugat, kedua istilah tersebut memiliki makna dan konsekuensi administratif yang berbeda, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara cermat sesuai dengan kewenangan Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Selain itu, persidangan turut menyinggung Amicus Curiae yang menurut Penggugat menjadi bagian dari objek sengketa tata usaha negara. Penggugat mendalilkan bahwa tindakan administrasi tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Penggugat juga menyampaikan bahwa sebelum menempuh jalur litigasi, dirinya telah berulang kali meminta salinan dokumen yang dipersoalkan melalui layanan komunikasi resmi Komnas Perempuan, termasuk melalui layanan WhatsApp resmi. Menurut Penggugat, permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan. Penggugat juga menyampaikan kepada Majelis Hakim hasil cetak komunikasi tersebut sebagai bagian dari informasi yang menurutnya relevan dalam persidangan.
“Lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan administrasinya. Transparansi bukanlah ancaman, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegas Rikha Permatasari.
“Pangkat dan Jabatan Tertinggi adalah Kejujuran,Moral dan Etika” Tegas Rikha Permatasari
Melalui gugatan ini, Penggugat menegaskan bahwa tujuan utama bukan untuk melemahkan keberadaan Komnas Perempuan sebagai lembaga independen, melainkan meminta Pengadilan Tata Usaha Negara menguji apakah tindakan administrasi yang dipersoalkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum mengenai legalitas tindakan administrasi yang disengketakan, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap tindakan lembaga negara.
