RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., menindak tegas tempat penjualan minuman keras (miras) yang melanggar ketentuan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat malam (31/7/2026), tiga toko miras yang beroperasi di ruko kawasan Perumahan KNV Sidoarjo langsung diperintahkan tutup.
Ketiga ruko tersebut diketahui menjual minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada petugas, usaha tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor, bukan sebagai pengecer yang diperbolehkan melakukan penjualan langsung kepada konsumen.
Sidak dipimpin langsung oleh Bupati Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan berbagai jenis minuman keras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang tidak diperbolehkan dijual di toko-toko retail.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita temukan adalah sebagai distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh berjualan secara retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan karena menjual secara eceran,” tegas Bupati Subandi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras secara eceran dan tidak akan memberikan izin untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, izin yang dimiliki para pelaku usaha diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bupati Subandi mengatakan, sidak akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan bersama unsur Forkopimda dan DPRD. Bahkan, seluruh camat akan dilibatkan untuk melakukan pengawasan hingga ke tingkat kecamatan.
“Ini bentuk sosialisasi bersama Forkopimda dan DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan para camat dan Forkopimda agar bergerak bersama melakukan sidak di setiap kecamatan, termasuk di warung-warung yang menjual minuman keras,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 624 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Para pemilik toko akan dipanggil untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara toko mereka diwajibkan menghentikan aktivitas penjualan.
Bupati Subandi juga mengingatkan, apabila pelanggaran kembali ditemukan, seluruh barang dagangan akan disita.
“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras agar segera melaporkannya ke kantor kecamatan atau ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.***
