RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang pria bernama Aji yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan di Kalimantan Tengah. Dalam status yang beredar, Aji menuliskan kalimat yang memicu perhatian publik.
“Sikat lagi bro, main lagi. Nanti mati sendiri yang sakit hati itu,” tulis Aji dalam unggahannya yang dikaitkan dengan penindakan tambang ilegal di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Pernyataan tersebut langsung menuai beragam reaksi. Salah satunya datang dari Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores, yang menilai unggahan itu patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pada Sabtu (1/8/2026), Agus Flores menyampaikan bahwa apabila status tersebut benar berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Kalau memang status itu berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang telah ditindak, maka perlu didalami. Jangan sampai ada dugaan pihak-pihak yang merasa kebal hukum atau berada di belakang praktik tersebut,” ujar Agus Flores.
Ia juga meminta penyidik tidak berhenti hanya pada penindakan di lapangan, tetapi mengusut hingga aktor intelektual maupun pihak yang diduga menjadi pendukung aktivitas tambang ilegal.
“Jangan lempar handuk sebelum dicuci handuk itu. Kasus ini harus diseriusi, siapa pun yang berada di belakangnya harus diungkap sesuai proses hukum,” tegasnya.
Agus Flores bahkan menyoroti penanganan dugaan tambang ilegal di Katingan yang menurutnya harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kapolri dan Kapolda sangat konsen memberantas tambang ilegal. Jangan sampai semangat pimpinan tidak dijalankan secara maksimal di tingkat bawah,” katanya.
Menurut Agus, apabila terdapat pihak yang secara terbuka menunjukkan sikap seolah tidak takut terhadap penegakan hukum, hal tersebut justru menjadi alasan bagi aparat untuk memperdalam penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Aji terkait maksud unggahan tersebut. Belum terdapat pula pernyataan resmi dari kepolisian yang mengaitkan unggahan itu dengan perkara hukum tertentu. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.***
