Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Public Policy Legacy)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Di balik kilau emas Tumpang Pitu, terdapat satu pertanyaan yang hingga hari ini belum pernah dijawab secara tuntas: siapa yang sesungguhnya memperoleh keuntungan terbesar? Apakah masyarakat Banyuwangi sebagai pemilik ruang hidup dan penerima dampak langsung, ataukah keuntungan terbesar justru mengalir kepada korporasi dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sumber daya tersebut? Pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan bentuk tanggung jawab intelektual untuk memastikan bahwa seluruh pengelolaan sumber daya alam benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi. Sebab, investasi yang mengorbankan keberlanjutan lingkungan, menimbulkan konflik sosial, atau mengancam kehidupan generasi mendatang tidak dapat disebut sebagai pembangunan yang berkeadilan.
Secara ekonomi, sektor pertambangan memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian Banyuwangi. Kajian ekonomi tahun 2026 menyebut sektor pertambangan dan penggalian berkontribusi sekitar 7% terhadap PDRB Banyuwangi dan menjadi salah satu sektor basis daerah. Namun angka tersebut tidak boleh dipahami secara parsial. Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya pertumbuhan PDRB, melainkan juga kualitas lingkungan, pemerataan kesejahteraan, ketahanan pangan, keberlanjutan sumber daya air, dan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang. Publikasi resmi BPS juga menunjukkan bahwa struktur ekonomi Banyuwangi ditopang oleh berbagai sektor, sehingga pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan.
Konstitusi telah memberikan batas yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian, pembangunan berkelanjutan, partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengharuskan pemegang izin pertambangan melaksanakan reklamasi, pascatambang, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dapat diawasi publik.
Tidak berhenti di sana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan pemanfaatan ruang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara berkewajiban menjaga keberlanjutan sumber daya air sebagai hak dasar masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui seluruh informasi mengenai pengelolaan sumber daya alam. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara untuk hidup layak dan memperoleh lingkungan yang mendukung martabat kemanusiaan. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam mengandung kewajiban melindungi, mengatur, mengelola, dan mengawasi agar pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Kajian ilmiah mengenai konflik lingkungan di Tumpang Pitu juga menunjukkan bahwa perdebatan yang terjadi bukan hanya menyangkut aspek teknis pertambangan, tetapi juga relasi kekuasaan, keadilan ekologis, partisipasi masyarakat, dan tata kelola sumber daya alam. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan besaran investasi atau penerimaan negara. Yang jauh lebih penting adalah membuka secara transparan data mengenai kualitas air, kualitas udara, kondisi hutan, pelaksanaan reklamasi, pengelolaan limbah, hasil audit lingkungan, manfaat ekonomi yang diterima masyarakat lokal, serta efektivitas pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan. Transparansi merupakan prasyarat mutlak dalam negara hukum yang demokratis.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat berapa ton emas yang berhasil diambil dari Tumpang Pitu. Sejarah akan mencatat apakah para pemegang kekuasaan menjalankan amanat konstitusi dengan melindungi kekayaan alam demi kemakmuran seluruh rakyat, atau justru membiarkan sumber daya yang tidak terbarukan dieksploitasi tanpa memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat Banyuwangi. Oleh karena itu, pertanyaan “Siapa yang Diuntungkan; Tumpang Pitu atau Masa Depan Banyuwangi?” bukanlah slogan politik ataupun provokasi. Pertanyaan tersebut adalah ujian terhadap integritas negara, supremasi hukum, dan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan publik. Jika jawabannya tidak dapat dibuktikan dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan ekologis, maka publik berhak mempertanyakan apakah emas Tumpang Pitu benar-benar menjadi berkah bagi Banyuwangi, atau justru menjadi warisan persoalan bagi generasi yang akan datang.
HS
