Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Public Policy Legacy)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Pernyataan Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamitha, yang mengungkap dugaan adanya pembukaan kawasan hutan di luar batas koordinat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) merupakan pernyataan yang patut diapresiasi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR RI mulai memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di kawasan Tumpang Pitu. Namun, apresiasi publik akan berhenti seketika apabila pernyataan itu tidak diikuti dengan langkah hukum dan politik yang nyata. Dalam sistem demokrasi, legitimasi seorang wakil rakyat tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui keberanian menghasilkan perubahan yang konkret.
Publik sudah terlalu lama disuguhi berbagai pernyataan keras dari para pejabat negara yang pada akhirnya menguap tanpa ujung penyelesaian. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara terus mengalami degradasi. Rakyat tidak membutuhkan pejabat yang hanya pandai berbicara di depan kamera atau ruang rapat. Rakyat membutuhkan wakil yang berani mengubah temuan menjadi rekomendasi resmi, rekomendasi menjadi penyelidikan, dan penyelidikan menjadi penegakan hukum. Tanpa keberanian tersebut, setiap pernyataan hanya akan menjadi arsip politik yang perlahan dilupakan.
Apabila benar terdapat dugaan pembukaan kawasan hutan di luar koordinat PPKH, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Dugaan tersebut menyangkut wibawa negara dalam menjaga kawasan hutan, kepastian hukum investasi, perlindungan lingkungan hidup, serta hak masyarakat untuk memperoleh tata kelola sumber daya alam yang bersih dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran, kompromi, ataupun perlindungan terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Negara hukum hanya akan dihormati apabila hukum ditegakkan secara konsisten tanpa diskriminasi.
Sonny T. Danaparamitha kini berada pada titik pembuktian. Jika data yang disampaikan memang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sudah saatnya menggunakan seluruh kewenangan konstitusional DPR RI untuk mendesak investigasi menyeluruh, meminta audit independen, memanggil kementerian terkait, serta mengawal aparat penegak hukum hingga menghasilkan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila pernyataan tersebut berhenti sebagai konsumsi media tanpa tindak lanjut yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan fungsi pengawasan DPR RI. Kredibilitas seorang anggota dewan tidak diukur dari kerasnya pernyataan, tetapi dari keberaniannya menghadirkan keadilan.
Kami, sebagai bagian dari rakyat Indonesia, tidak ingin Tumpang Pitu terus menjadi simbol tarik-menarik kepentingan politik, ekonomi, dan hukum tanpa penyelesaian yang tegas. Kami menunggu keberanian para pejabat negara untuk membuka seluruh fakta secara transparan, mengusut setiap dugaan pelanggaran secara profesional, dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun maupun korporasi yang berada di atas hukum. Sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling lantang berbicara, tetapi akan mencatat siapa yang berani bertindak ketika kepentingan bangsa, kelestarian lingkungan, dan supremasi hukum dipertaruhkan.
HS.
