RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, 3 Agustus 2026 – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Nova, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kembali menyita perhatian publik. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RF dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban. Ayah korban, Budi Utomo, menilai tuntutan yang diajukan JPU belum mencerminkan beratnya dampak yang dialami putranya.
Menurut Budi, Nova mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan sempat berada dalam kondisi koma setelah peristiwa yang diduga terjadi seusai kecelakaan.
“Kami berharap penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan. Kondisi anak kami sangat berat, sehingga kami berharap seluruh fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Budi Utomo.
Senada dengan itu, Ketua PW Fast Respon, Agus Samiaji, meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh alat bukti, keterangan para saksi, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Menurutnya, perkara yang diduga mengakibatkan dampak serius terhadap korban perlu diputus secara objektif, profesional, dan berkeadilan agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban dilaporkan mengalami kondisi kritis hingga sempat koma. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan terdakwa tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan hingga menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(mh)
