RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Sejumlah penjual minuman keras (miras) yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu menjalani proses hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tiga pemilik usaha dan pedagang miras dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi denda dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban serentak di 18 kecamatan yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026). Dalam operasi gabungan itu, petugas menyita puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti dari tiga lokasi berbeda.
Barang bukti terbanyak disita dari outlet Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan. Di tempat usaha yang diduga berkedok distributor namun juga menjual secara eceran tersebut, petugas mengamankan 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, antara lain Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Di kawasan yang sama, petugas juga menindak outlet Teman Santuy milik Yunuar Tri Sasongkoh. Dari lokasi tersebut disita satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley.
Sementara itu, di lokasi ketiga, yakni toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas menemukan 10 botol minuman keras merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Dalam amar putusannya, Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000 kepada Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sedangkan Moh Riki Ardiansyah dijatuhi denda sebesar Rp300.000. Seluruh denda tersebut disetorkan ke kas negara.
Hakim juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap perda mengenai peredaran minuman beralkohol dapat dikenai sanksi lebih berat apabila kembali mengulangi perbuatannya, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penindakan hingga ke meja hijau merupakan langkah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” ujarnya.
Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang dinilai rawan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus melindungi kesehatan dan ketertiban masyarakat.(Im)
