RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Korlantas Polri mengungkap adanya upaya sistematis melalui penyebaran informasi palsu (hoaks) di media sosial yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polisi Lalu Lintas.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa sejumlah narasi yang belakangan viral sengaja dibangun untuk menggiring opini negatif terhadap Polantas. Salah satunya adalah isu mengenai adanya operasi pajak kendaraan bermotor tahun 2026 di wilayah Jawa Barat.
“Salah satu yang perlu diklarifikasi adalah munculnya beberapa akun media sosial yang berupaya menjatuhkan trust terhadap Polisi Lalu Lintas. Di antaranya viral informasi mengenai pelaksanaan operasi pajak kendaraan tahun 2026 di wilayah Jawa Barat,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya saat memimpin Apel Pagi di Lapangan Korlantas Polri, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Setelah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, tidak pernah ada operasi pajak kendaraan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Brigjen Pol. I Made mengingatkan bahwa di era kecerdasan buatan (AI), penyebaran disinformasi semakin cepat dan masif. Karena itu, seluruh personel Polri diminta lebih proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Di era AI ini penyebaran disinformasi semakin masif. Personel harus bijak, proaktif, adaptif, dan mampu memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Tak hanya isu operasi pajak kendaraan, Dirgakkum juga meluruskan kabar yang menyebut kendaraan dengan ban gundul akan langsung ditilang Polisi Lalu Lintas. Menurutnya, narasi tersebut dipotong sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan kelayakan kendaraan secara menyeluruh, bukan semata-mata karena satu komponen tertentu.
“Undang-undangnya benar, tetapi ada pihak-pihak yang mencari celah untuk membangun narasi yang menjatuhkan Polisi Lalu Lintas,” ujar Brigjen Pol. I Made.
Menghadapi maraknya hoaks, Dirgakkum meminta seluruh jajaran Korlantas Polri memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyampaikan informasi yang akurat, sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi Polri dan Korlantas Polri.
Ia menegaskan, kewaspadaan masyarakat terhadap hoaks menjadi kunci untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.***
