RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JEMBER, –
Maraknya pemberitaan hoaks kembali jadi sorotan publik setelah sebuah media online memuat berita tentang dugaan kasus yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Artikel tersebut viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat, meski pada akhirnya tidak ditemukan bukti maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Pakar hukum komunikasi, mengatakan kasus seperti ini masuk kategori penyebaran informasi bohong dan menyesatkan.
“Ketika sebuah berita tidak bisa dibuktikan kebenarannya, tidak ada konfirmasi, dan merugikan nama baik orang atau lembaga, maka itu bukan lagi kebebasan pers. Itu sudah masuk ranah pidana,” ujarnya, Selasa 12/8/2026.
‘Sanksi Bagi Penulis dan Penerbit’
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, penulis dan penerbit berita hoaks dapat dikenai beberapa sanksi:
UU ITE Pasal 28 ayat 1: Menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2. UU ITE Pasal 45A ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
3. KUHP Pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik: Jika berita menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
UU Pers No. 40 Tahun 1999: Dewan Pers dapat memberikan teguran, pencabutan status badan pers, dan hak jawab/koreksi wajib dimuat.
Selain sanksi hukum, sanksi etik juga menanti. Penulis bisa dicabut status keanggotaannya di organisasi wartawan, dan media yang bersangkutan bisa diblokir oleh Kominfo serta kehilangan kredibilitas di mata publik.
‘Tanggung Jawab Bersama’
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dibarengi tanggung jawab. “Cek, ricek, dan konfirmasi adalah wajib. Media yang sengaja mengabaikan itu bisa dijerat hukum,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung menyebarluaskan berita yang belum jelas sumbernya. Cukup 2 detik untuk share, tapi butuh waktu lama untuk meluruskan dampaknya.
Catatan Redaksi: Berita ini bersifat edukasi umum terkait penanganan hoaks. Setiap kasus akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Edi/Bagus)
