RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JEMBER, –
Pelarian pelaku penggelapan mobil rental milik warga Jenggawah akhirnya berakhir. Setelah buron selama hampir dua bulan, pria berinisial SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah yang dibackup Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Minggu dini hari (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasus ini bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, saat SF menghubungi korban, Maulidah (32), pemilik usaha rental mobil asal Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah. Dua hari kemudian, Jumat, 12 Juni 2026, pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa 1 unit Daihatsu Xenia selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp300 ribu. Saat itu pelaku juga mengisi formulir penyewaan seperti prosedur yang berlaku.
Namun hingga batas waktu pada 13 Juni 2026, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, korban kemudian melacak posisi kendaraan melalui GPS. Sinyal kendaraan mengarah ke wilayah Mumbulsari. Saat didatangi, mobil ternyata berada di tangan seseorang berinisial H.
Kepada korban, H mengaku menerima mobil tersebut sebagai barang gadai dari pelaku dengan nilai Rp20 juta Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp210 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenggawah.
Berbekal laporan korban, penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya keberadaan pelaku terlacak berada di Kalimantan Selatan. Berkat koordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel, SF berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kabupaten Jember untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Jenggawah, IPTU Andi Ferry Christian, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Andi Ferry Christian.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang sebelumnya digadaikan pelaku.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan guna mencegah kejadian serupa.
(Bagus)
