RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAMBI — Kebijakan larangan sekolah mewajibkan orang tua atau peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu mendapat perhatian masyarakat. Pemerintah Kota Jambi diminta mengambil sikap tegas agar kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Jambi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2566 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa sekolah PAUD, SD, dan SMP tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah atau melalui penyedia tertentu.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik yang membebani orang tua, terutama apabila pembelian seragam dikaitkan dengan proses daftar ulang atau penerimaan peserta didik baru.
Masyarakat meminta Wali Kota Jambi tidak hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi juga memastikan adanya pengawasan dan penindakan terhadap sekolah yang terbukti masih mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu.
“Kalau sudah ada aturan yang melarang, maka harus ada pengawasan. Jangan sampai orang tua tetap merasa terpaksa membeli seragam melalui sekolah atau pihak yang ditunjuk,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga dinilai perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Setiap laporan dari orang tua atau wali murid harus diverifikasi secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Yang perlu diperjelas, larangan tersebut bukan berarti masyarakat atau pedagang dilarang menjual seragam sekolah. Persoalannya adalah praktik mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah atau penyedia tertentu, terlebih jika pembelian tersebut dijadikan persyaratan administrasi pendidikan.
Wali Kota Jambi diharapkan mengambil langkah konkret dengan memerintahkan Dinas Pendidikan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Kebijakan pendidikan semestinya memberikan kemudahan dan perlindungan kepada peserta didik serta orang tua. Jangan sampai kebutuhan seragam sekolah justru menjadi beban tambahan dan membuka ruang terjadinya praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Jambi: apakah larangan tersebut benar-benar akan ditegakkan atau hanya berhenti sebagai surat edaran.
Penulis: Sadam.
