RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terus dilakukan melalui sinergi lintas lembaga. Salah satunya diwujudkan melalui pembukaan Isbat Nikah Terpadu di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang pelayanan bersama bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi dalam administrasi negara.
Pembukaan Isbat Nikah Terpadu dihadiri unsur Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Banyuwangi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Mastur, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan bahwa kutipan akta nikah memiliki kedudukan penting sebagai bukti autentik bahwa sebuah perkawinan telah tercatat secara resmi.
Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pasangan suami istri beserta keluarganya.
“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.
H. Mastur menjelaskan, proses pengesahan perkawinan yang sebelumnya dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah memerlukan sejumlah tahapan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar sejak awal melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan serta memastikan pernikahan tersebut tercatat secara resmi.
“Prosesnya memang cukup rumit dan membutuhkan waktu. Karena itu, masyarakat sebaiknya melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan dibawah pengawasan langsung KUA dan akan langsung mendapatkan buku nikah tanpa sidang” pesannya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menerangkan bahwa perkara isbat nikah tidak serta-merta disahkan, melainkan terlebih dahulu diperiksa melalui persidangan.
Majelis hakim akan meneliti berbagai aspek perkawinan, termasuk rukun dan syarat pernikahan, keberadaan wali dan saksi, serta kesesuaian perkawinan dengan ketentuan syariat Islam.
“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa LKKNU berupaya mengambil peran dalam membantu masyarakat yang menghadapi kendala administrasi perkawinan dan kependudukan.
Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepedulian agar masyarakat tidak kehilangan hak-hak administratif hanya karena adanya persoalan pencatatan perkawinan.
Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai Isbat Nikah Terpadu mencerminkan kuatnya kolaborasi antara lembaga keagamaan, lembaga peradilan, dan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam isbat nikah terpadu bukan hanya melibatkan pengalaman agama dan KUA saja, tetapi juga perubahan data di Adminduk.
“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syafaat, persoalan pencatatan perkawinan memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar kepemilikan dokumen. Status perkawinan berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi keluarga, termasuk kepastian identitas, hak-hak pasangan, serta perlindungan terhadap anak.
Karena itu, Isbat Nikah Terpadu diharapkan tidak hanya menjadi mekanisme penyelesaian persoalan perkawinan yang belum tercatat, tetapi juga menjadi jembatan pelayanan agar masyarakat memperoleh akses terhadap hak-hak sipilnya secara lebih mudah dan terjamin.
Sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dukcapil, dan LKKNU menunjukkan bahwa persoalan administrasi perkawinan membutuhkan kerja bersama. Negara tidak berhenti pada pencatatan, tetapi hadir memastikan bahwa setiap keluarga memiliki kepastian hukum.
Pada akhirnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan selembar akta. Di balik dokumen tersebut terdapat identitas, kepastian status, perlindungan keluarga, dan hak-hak anak. Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu ikhtiar agar hak-hak tersebut tidak terputus hanya karena sebuah perkawinan belum tercatat dalam administrasi negara. (syaf)
