RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MOJOKERTO — Polemik buku pendamping hingga denda wali murid di SDN Puri 1 Mojokerto kini menyorot satu sosok: kepala sekolah.
Bukan hanya soal nominal Rp112.000 untuk buku pendamping atau denda hingga Rp60.000. Persoalan yang lebih besar adalah fungsi pengawasan dan kebijakan kepala sekolah.
Jika benar kepala sekolah tidak mengetahui adanya mekanisme pembelian buku pendamping, muncul pertanyaan sederhana: seberapa kuat pengawasan di sekolah yang dipimpinnya?
Bagaimana mungkin transaksi yang menyangkut siswa dan wali murid dapat berjalan, sementara kepala sekolah mengaku tidak mengetahui secara detail?
Sebaliknya, jika kepala sekolah mengetahui, pertanyaan berikutnya lebih serius: apa dasar kebijakan tersebut dan siapa yang memberikan persetujuan?
Hal serupa terjadi pada ketentuan denda Rp30.000 untuk kegiatan tertentu yang disebut dapat mencapai Rp60.000 jika wali murid tidak mengikuti dua kegiatan.
Bagi wali murid, ini bukan sekadar soal uang.
Ini soal siapa yang membuat aturan dan siapa yang bertanggung jawab ketika aturan tersebut membebani orang tua siswa.
Kepala sekolah seharusnya menjadi pihak yang memastikan setiap kegiatan di lingkungan sekolah berjalan sesuai aturan, transparan dan tidak membebani wali murid secara tidak semestinya.
Jika semua itu berlangsung tanpa sepengetahuan kepala sekolah, maka pengawasan patut dipertanyakan.
Namun jika diketahui, maka kebijakannya yang harus dipertanyakan.
Dua kemungkinan tersebut sama-sama membutuhkan jawaban.
Wali murid tentu tidak ingin ketika muncul persoalan, tanggung jawab justru berpindah-pindah antara sekolah, guru, paguyuban dan komite.
Sebab pada akhirnya, kepala sekolah adalah pemimpin satuan pendidikan.
Publik kini menunggu penjelasan Saiful: apakah benar tidak tahu, atau pengawasan di SDN Puri 1 yang memang lemah? (Mahmudah)
