RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Imam Syafi’i, seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap keselamatan lalu lintas jalan di wilayahnya.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pengaduan resmi dari Imam Syafi’i terkait evaluasi operasional angkutan barang dan permohonan kepatuhan pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh sejumlah perusahaan industri di koridor Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, Desa Karangbong.
“Saya sangat mengapresiasi Pak Imam yang mewakili warga di sekitar Karangbong. Beliau termasuk warga yang peduli terhadap keselamatan lalu lintas di jalan,” ujar Budi Basuki saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (3/9/2026).
Merespon permohonan warga terkait pengecekan status dokumen Andalalin pada sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut, Kadis Dishub Sidoarjo membeberkan data kepatuhan perizinan terbaru.
Berdasarkan data teknis dari bidang terkait, dari total perusahaan yang dilaporkan di lapangan, saat ini tercatat ada 2 perusahaan yang telah resmi mengantongi dokumen Andalalin. Sementara itu, 1 perusahaan dilaporkan sedang dalam proses pengajuan dokumen.
“Untuk perusahaan lain yang belum memiliki Andalalin, kami sudah bergerak cepat dengan mengirimkan surat himbauan resmi agar mereka segera mengurus analisis dokumen dampak lalu lintas demi kelancaran bersama,” tegas Budi.
Menanggapi keluhan warga mengenai masuknya armada logistik bermuatan berat (truk tonase besar) di jalur pemukiman padat penduduk, Dishub menjelaskan bahwa Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Jalan Kelas I. Secara produk hukum, kendaraan dengan tonase besar tersebut memang diperbolehkan melintas di jalur itu.
Kendati demikian, demi menjaga keselamatan warga lokal, Dishub Sidoarjo menegaskan telah memasang rambu larangan masuk bagi kendaraan besar di mulut simpang Gatot Subroto pada jam-jam sibuk.
“Kami sudah pasang rambu dilarang masuk untuk kendaraan besar pada jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 06.00 s.d. 08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 s.d. 18.00 WIB. Memang di lapangan masih ada yang melanggar, oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Satlantas Polresta Sidoarjo terkait penindakannya, karena Dishub tidak memiliki kewenangan menilang,” tambahnya.
Dishub juga berencana mengusulkan pengadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut melalui anggaran APBD mendatang untuk memaksimalkan fungsi pengawasan visual.
Terkait langkah penertiban, pihak Dishub Sidoarjo mengakui belum ada regulasi daerah spesifik yang memberikan wewenang penuh kepada dinas untuk melakukan peneguran langsung kepada pihak perusahaan yang sudah berdiri lama namun belum memiliki dokumen Andalalin. Saat ini, instrumen yang bisa berjalan baru sebatas langkah pembinaan dan pengiriman surat himbauan percepatan pengurusan.
Budi Basuki juga menanggapi kekhawatiran warga yang dituangkan dalam Berita Acara terkait wacana lokasi tata ruang jalan baru di mana warga merasa kurang dilibatkan dalam rapat koordinasi. Pihaknya membuka pintu lebar untuk ruang diskusi demi mencapai titik temu yang saling menguntungkan (win-win solution).
“Kami berharap semua masalah bisa didiskusikan dan dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap tidak ada aksi blokade jalan dari masyarakat, karena hal itu justru dapat mengganggu sirkulasi lalu lintas di area tersebut,” pungkas Kadis Dishub Sidoarjo.
Di sisi lain, berdasarkan tindak lanjut laporan resmi yang dirilis melalui platform pengaduan publik pemerintah (lapor.go.id), pihak Dinas Perhubungan memastikan bahwa aspirasi warga mengenai penataan infrastruktur jalan di Karangbong terus berjalan.
Rencana pembukaan jalan baru serta pelebaran jalan pada ruas Jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (R.499) dikonfirmasi telah masuk ke dalam materi pembahasan rapat koordinasi bersama beberapa instansi terkait.
Adapun mengenai detail informasi penganggaran dan spesifikasi teknis pelaksanaannya, Dishub mengarahkan warga untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo selaku instansi teknis yang berwenang menangani urusan jalan dan saluran sungai. (tim/red).
