RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan tata ruang dan transportasi. Melalui surat resmi nomor 500.11.6/1459/438.5.13/2026, Dishub Sidoarjo melayangkan imbauan keras kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Desa Karangbong agar segera menyusun dan mengajukan perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Langkah preventif ini diambil sebagai wujud sosialisasi dan penegakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Aturan ini mewajibkan setiap pembangunan baru maupun pengembangan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas untuk mengantongi dokumen ANDALALIN.
Penerbitan surat imbauan ini bermula dari adanya aduan masyarakat setempat yang mengkhawatirkan dampak kemacetan dan keselamatan di kawasan industri tersebut.
Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong sekaligus pelapor dalam perkara ini, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons cepat jajaran Dishub Kabupaten Sidoarjo dalam merespons keluhan publik.
“Kami selaku warga terdampak sangat mengapresiasi langkah cepat Dinas Perhubungan Sidoarjo yang langsung menyurati perusahaan-perusahaan di Desa Karangbong. Ini bukti nyata pemerintah hadir dan tegas dalam menegakkan undang-undang serta aturan lalu lintas demi mencegah gangguan keamanan, keselamatan, dan ketertiban di jalan raya,” ujar Imam Syafi’i dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Kendati demikian, Imam menekankan bahwa ketegasan terhadap pihak swasta ini juga harus diikuti oleh transparansi proyek infrastruktur ke depan. Hingga saat ini, warga belum menerima informasi resmi mengenai kepastian rencana pembukaan jalan baru maupun pelebaran jalan di wilayah tersebut. Warga kini mempertanyakan kejelasan status anggaran dan hasil rapat koordinasi instansi terkait mengenai masa depan jalur transportasi di Karangbong.
“Tindakan tegas ke perusahaan sudah tepat. Namun, kami juga mendesak keterbukaan informasi dari pemerintah mengenai rencana pengembangan jalan ke depan. Mengingat belum adanya kejelasan informasi resmi, kami meminta dengan sangat agar setiap rencana pembukaan atau pelebaran jalan baru nantinya wajib disesuaikan dengan spesifikasi standar Kelas 1. Ini murni demi keselamatan pengendara dan masyarakat setempat yang terdampak langsung,” tegas Imam.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu keselamatan ini, warga Desa Karangbong juga telah menyusun Dokumen Berita Acara Penolakan terhadap rencana pengembangan fungsi jalan jika nantinya direalisasikan tidak sesuai standar keselamatan jalan raya yang aman. Surat balasan beserta lampiran penolakan warga tersebut kini telah dilayangkan kembali ke Dishub Sidoarjo dengan tembusan langsung ke Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Di akhir pernyataannya, Imam Syafi’i menaruh harapan besar agar koordinasi antardinas pembuat kebijakan dapat berjalan matang dengan melibatkan aspirasi sosiologis warga di lapangan sebelum kebijakan digulirkan.
“Harapan saya, seiring dengan adanya imbauan ANDALALIN ke perusahaan ini, rencana infrastruktur jalan ke depan juga dikaji secara matang dan transparan. Jangan sampai ada proyek yang dipaksakan tanpa kelayakan teknis Kelas 1. Kami ingin pembangunan berjalan lancar, namun keselamatan nyawa pengendara dan keamanan warga sekitar tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (tim/red).
