Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC.
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Kemacetan parah yang terjadi di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis transportasi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pelayanan publik dan koordinasi antar lembaga. Sebagai General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang, Media Syahrianto memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional pelabuhan berjalan efektif, termasuk membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan di Banyuwangi. Ketika pembangunan atau perubahan fasilitas dermaga justru menghasilkan antrean panjang dan gangguan mobilitas masyarakat, publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan, mitigasi risiko, serta efektivitas koordinasi yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Yang lebih memprihatinkan adalah adanya persoalan koordinasi dengan pejabat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuwangi yang perlu segera dievaluasi secara terbuka. Dampak kemacetan tidak hanya dirasakan oleh pengguna jasa penyeberangan menuju Bali, tetapi juga masyarakat Banyuwangi yang melakukan aktivitas ekonomi, pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, dan mobilitas sehari-hari. Jalan publik berubah menjadi ruang antrean kendaraan dalam waktu panjang, sehingga masyarakat yang tidak memiliki kepentingan menyeberang pun harus menanggung dampak dari persoalan operasional pelabuhan. Dalam perspektif administrasi publik, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya integrasi kebijakan, koordinasi lintas sektor, manajemen risiko, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat terdampak.
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur pelabuhan semestinya tidak hanya berorientasi pada kepentingan operasional operator, tetapi wajib disertai perencanaan lalu lintas, rekayasa arus kendaraan, skenario kontinjensi, komunikasi publik, dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta aparat terkait. Jika pembangunan dermaga menjadi salah satu faktor yang memperparah kemacetan, maka publik berhak mempertanyakan kesiapan mitigasi dampaknya. Infrastruktur strategis tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar. ASDP, regulator, dan pemerintah daerah harus segera membuka evaluasi secara transparan mengenai penyebab kemacetan, kapasitas pelayanan, pola antrean, manajemen kendaraan, serta efektivitas langkah penanganan yang telah dilakukan.
Sebagai Aktivis Masyarakat Sipil, Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC., mengecam lemahnya respons terhadap persoalan yang telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat Banyuwangi. Kritik ini bukan ditujukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Jika pejabat yang memiliki tanggung jawab langsung tidak mampu menghadirkan solusi konkret, tidak mampu membangun koordinasi yang efektif, dan tidak mampu mengendalikan krisis kemacetan, maka sudah selayaknya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas kepemimpinannya. Apabila setelah evaluasi tidak terdapat perbaikan yang nyata, maka pejabat ASDP yang bertanggung jawab harus berani mengambil sikap etis dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Jangan mempertahankan jabatan ketika masyarakat terus menjadi korban kegagalan tata kelola.
Karena itu, Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC., mendesak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta seluruh regulator dan instansi terkait segera duduk bersama dalam forum koordinasi terbuka untuk menghasilkan solusi yang konkret, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas. Apabila dalam penanganan krisis ini pejabat yang bertanggung jawab tetap tidak mampu menyelesaikan persoalan secara efektif, maka evaluasi jabatan harus menjadi agenda serius, dan pengunduran diri merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional. Rakyat Banyuwangi tidak boleh terus-menerus menjadi korban. Pelayanan publik adalah amanah; jabatan bukan hak untuk dipertahankan tanpa batas, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
HS.
