RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., atau yang lebih dikenal sebagai Agus Flores, kembali menyampaikan sikap tegas terkait posisinya dalam berbagai persoalan hukum dan kritik masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Agus Flores, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan pengacara, mengaku kerap mendapat pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai keberpihakannya.
Pertanyaan itu sederhana, namun jawabannya tegas.
“Ada yang bertanya kepada saya, di pihak mana saya? Saya jawab, saya di pihak Polisi dan selalu menampung serta mengawal program Kapolri di tengah masyarakat,” tegas Agus Flores.
Namun, keberpihakan tersebut bukan berarti membenarkan setiap tindakan aparat tanpa kritik.
Menurut Agus Flores, kecintaannya terhadap institusi Polri justru diwujudkan dengan ikut mendorong agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kemarahan di tengah masyarakat.
Ia menilai, kepercayaan publik terhadap Polri merupakan aset besar yang harus dijaga bersama.
“Agar masyarakat menilai Polri itu baik, bukan penjahat,” ujarnya.
Agus Flores menegaskan bahwa ketika terdapat tindakan aparat yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau keresahan publik, mekanisme hukum harus tetap ditempuh.
Salah satunya melalui upaya praperadilan, sebagai instrumen kontrol hukum terhadap tindakan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut bukanlah bentuk permusuhan terhadap Polri, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Bukan Melawan Polisi, Tapi Menjaga Polisi Tetap Dipercaya Rakyat
Agus Flores mencontohkan persoalan penggeledahan rumah warga dalam perkara tertentu, termasuk sengketa yang berkaitan dengan utang piutang.
Ia menekankan bahwa tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan mekanisme perizinan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibuat takut oleh proses hukum, sementara aparat juga harus tetap memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan tugas secara profesional.
“Saya melakukan upaya hukum agar kemarahan masyarakat dapat diredam dan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat merasa rumahnya dapat dimasuki atau digeledah secara sembarangan tanpa prosedur hukum yang semestinya,” tegasnya.
Agus Flores berpandangan bahwa kritik terhadap tindakan aparat tidak otomatis berarti membenci institusi Polri.
Justru, kata dia, kritik yang konstruktif dan perjuangan melalui jalur hukum dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat marwah Kepolisian.
Dukung Program Kapolri, Jaga Kepercayaan Publik
Sebagai Ketua Umum organisasi wartawan dan tokoh yang aktif mengawal berbagai isu hukum serta sosial, Agus Flores menyatakan komitmennya untuk terus menjembatani komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa berbagai program Polri, khususnya yang bertujuan menghadirkan pelayanan, perlindungan dan rasa keadilan kepada masyarakat, harus mendapatkan dukungan.
Namun demikian, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap hukum.
“Saya berada di pihak Polri. Tetapi berada di pihak Polri bukan berarti diam ketika ada persoalan. Justru Polri harus terus dijaga agar semakin profesional, humanis dan dipercaya rakyat,” pungkas Agus Flores.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan Agus Flores tidak semata-mata mempersoalkan individu atau institusi tertentu.
Lebih dari itu, ia ingin mendorong agar hubungan antara masyarakat dan Polri tidak terus dibangun dengan kecurigaan dan kemarahan.
Polisi harus kuat, tetapi tetap dibatasi hukum. Masyarakat harus dilindungi, tetapi juga harus menghormati proses hukum.
Di titik itulah, menurut Agus Flores, kepercayaan publik terhadap Polri harus terus diperjuangkan.
“Karena Polri yang kuat bukan Polri yang ditakuti rakyat, melainkan Polri yang dipercaya rakyat.” (Mh)
