RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MADIUN – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 3 Tapelan, Kabupaten Madiun, kini menjadi sorotan. Program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan di lapangan.
Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di SDN 3 Tapelan diduga tidak sepenuhnya memperhatikan kompetensi dan latar belakang personel sebagaimana tercantum dalam panduan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah pihak yang tercatat maupun terlibat dalam struktur pelaksanaan pekerjaan bahkan mengaku tidak memahami secara mendalam persoalan konstruksi bangunan maupun mekanisme pelaksanaan proyek.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pembentukan P2SP dan pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri merupakan program strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas pendukung pembelajaran.
Namun, pelaksanaan program tersebut di SDN 3 Tapelan kini mendapat perhatian setelah muncul informasi mengenai latar belakang Ketua Panitia dan pelaksana yang diduga tidak memiliki kompetensi maupun pengalaman di bidang konstruksi.
KETUA PANITIA AKU HANYA DIMINTA MENCARI PEKERJA
Sakimanto, selaku Ketua Komite yang juga disebut sebagai Ketua Panitia, saat dikonfirmasi memberikan keterangan yang cukup mengejutkan.
Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.
Menurut Sakimanto, dirinya hanya diminta oleh Kepala Sekolah untuk membantu mencari tenaga pekerja.
“Kalau mengenai pelaksanaan tersebut tidak ada konfirmasi. Saya hanya disuruh oleh Kepala Sekolah untuk mencari pekerja. Berhubung saya sakit, untuk mencari pekerja saya minta tolong ke Kasun Darminto. Mengenai lain-lain saya tidak ada pemberitahuan,” ujarnya.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana Ketua Panitia mengetahui, mengawasi, dan terlibat dalam proses pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut.
PELAKSANA JUGA MENGAKU TAK PAHAM PROYEK
Tidak hanya Ketua Panitia, Anton yang disebut sebagai pelaksana juga memberikan pengakuan yang tidak kalah mengejutkan.
Saat dikonfirmasi awak media di Balai Desa Tapelan pada 2 September 2026, Anton mengaku dirinya memang ditunjuk sebagai pengurus, namun tidak mengetahui secara pasti bagian maupun tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
“Saya memang ditunjuk jadi pengurus, bagian apa saya juga tidak tahu. Karena mengenai pembelanjaan ataupun pelaksanaan juga tidak ada pemberitahuan. Karena mengenai proyek saya tidak paham sama sekali. Kalau mengenai APD, kita hanya mengikuti petunjuk Kepala Sekolah,” ungkap Anton.
Pengakuan tersebut kembali memunculkan tanda tanya mengenai mekanisme pembentukan struktur P2SP dan pembagian tugas dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.
KEPALA SEKOLAH: GURU BUKAN AHLI KONSTRUKSI
Pada 4 September 2026, awak media bersama tim mendatangi lokasi proyek dan melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 3 Tapelan, Inge, serta pihak konsultan pengawas.
Kepala Sekolah menjelaskan bahwa Ketua P2SP adalah Sakimanto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah.
Ia juga menjelaskan bahwa unsur yang terlibat dalam P2SP berasal dari lingkungan sekolah.
“Mengenai Ketua P2SP itu Pak Sakimanto. Ketua itu kan lembaga, dan yang diambil ini Ketua Komite. Kalau mengenai bendahara itu guru, dan mana ada kita guru di bidang konstruksi. Yang ada SPD, kami perjelas kami SPD, Sarjana Pendidikan, karena ini pendidikan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program tersebut terdapat pengawas dan pihak konstruksi yang disebut memiliki legalitas dan penugasan.
Menurutnya, mekanisme pelaksanaan program telah disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis sebelumnya.
KONSULTAN: GURU SUDAH BINGUNG URUS MURID, APALAGI BANGUNAN
Sementara itu, Aziz selaku konsultan pengawas juga memberikan pandangan terkait keterlibatan pihak sekolah dalam program revitalisasi.
Ia menyebut pelaksanaan program tersebut memiliki mekanisme pengawasan agar pekerjaan tetap sesuai dengan perencanaan.
“Ini program dari Presiden. Untuk guru sebenarnya dari dulu tidak mau menerima ini. Waktu bimtek juga takut mau menolak semua. Guru itu mengurusi muridnya saja sudah bingung, apalagi disuruh mengurusi bangunan,” ujarnya.
Aziz menambahkan bahwa dirinya bertugas melakukan pengawasan agar pekerjaan revitalisasi berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Saya sebagai pengawas memang mengawal pekerjaan ini agar sesuai perencanaan yang sudah disepakati dengan pihak pusat,” katanya.
PANDUAN TAHUN 2026 JADI SOROTAN
Sorotan semakin menguat setelah awak media menelusuri panduan pelaksanaan dan laporan bantuan pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2026.
Dalam panduan tersebut, khususnya pada halaman 42, disebutkan adanya ketentuan mengenai unsur masyarakat dalam penunjukan Ketua dan pelaksana P2SP.
Ketua disebut berasal dari unsur masyarakat yang memiliki latar belakang konstruksi, sedangkan pelaksana diharapkan berasal dari masyarakat atau orang tua murid yang memiliki pengalaman, keahlian, dan kemampuan dalam pengelolaan konstruksi bangunan.
Berangkat dari ketentuan tersebut, muncul pertanyaan apakah pembentukan P2SP SDN 3 Tapelan telah sepenuhnya memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana panduan program.
Pasalnya, berdasarkan sejumlah keterangan yang diperoleh awak media, Ketua Panitia dan pelaksana disebut tidak memiliki pengalaman maupun pemahaman mendalam di bidang konstruksi.
DUA VERSI KETERANGAN, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Keterangan dari Ketua Panitia dan pelaksana yang mengaku minim memahami proyek kini berhadapan dengan penjelasan pihak sekolah dan konsultan yang menyatakan bahwa pelaksanaan program berada dalam mekanisme pengawasan dan pendampingan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Siapa yang sebenarnya menjalankan fungsi pengendalian teknis dan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan revitalisasi SDN 3 Tapelan?
Selain itu, mekanisme pembelanjaan proyek juga menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa pihak tertentu yang dikonfirmasi terkait kebutuhan proyek diarahkan untuk meminta penjelasan kepada Kepala Sekolah.
Awak media bersama tim menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dilaksanakan secara transparan, profesional, serta berpedoman pada petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk instansi pendidikan dan pihak berwenang, guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai pembentukan P2SP, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta pengelolaan anggaran revitalisasi SDN 3 Tapelan.
Publik kini menunggu jawaban: apakah seluruh mekanisme pelaksanaan revitalisasi SDN 3 Tapelan telah berjalan sesuai panduan, atau justru terdapat persoalan yang harus segera dievaluasi?
(PWT/RED)
