RADAR-BLAMBANGAN.COM, | CIBINONG – Sebanyak 31 karyawan PT Aegis Pacific Indonesia mengklaim hak upah mereka dengan total nilai sekitar Rp1,5 miliar belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Terkait persoalan tersebut, para pekerja mendapat pendampingan dari DPC Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) Kabupaten/Kota Bogor dan tengah menempuh jalur mediasi hingga kemungkinan langkah hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC SPIN Kabupaten/Kota Bogor, Edy Purwanto, S.H., M.H., dalam pertemuan dengan awak media di Kantor DPC SPIN Cibinong, Jumat (5/9/2026).
Menurut Edy, persoalan pembayaran upah tersebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah melalui proses mediasi antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Kota Bogor pada 17 April 2026. Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara manajemen PT Aegis Pacific Indonesia dan perwakilan pekerja.
Perjanjian Bersama tersebut selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada 20 Mei 2026 dengan Nomor 7/Med/2026/PHI/PN Bdg.
“Menurut data yang kami miliki, upah yang masih menjadi hak pekerja untuk tahun 2021 dan 2022, termasuk THR tahun 2026, belum dibayarkan,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran upah tahun 2026, upah bulan Januari disebut telah dibayarkan. Sementara upah Februari dan Maret dibayarkan sebagian pada Juni 2026.
Adapun upah sejak April 2026 hingga saat ini, menurut SPIN, masih belum diterima oleh para pekerja.
SPIN memperkirakan total akumulasi hak pekerja yang diklaim belum dipenuhi tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Salah seorang perwakilan pekerja, Sulistyono, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah memberikan dampak serius terhadap kondisi ekonomi para pekerja dan keluarga mereka.
“Kami mengalami kesulitan ekonomi. Ada rekan-rekan yang harus mencari pekerjaan tambahan. Bahkan ada keluarga pekerja yang anaknya harus berhenti sekolah. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak aktif,” katanya.
Mediasi dan Langkah Hukum
Edy menjelaskan, saat ini SPIN bersama para pekerja tengah menjalankan proses sesuai anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor tertanggal 4 September 2026.
Sebanyak 24 dari total 31 pekerja, kata Edy, berencana mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan alasan upah tidak dibayarkan selama tiga bulan berturut-turut.
“Harapan kami perusahaan dapat duduk bersama kembali untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Namun apabila tidak ada penyelesaian, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan pelaporan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan,” tegas Edy.
DPC SPIN Kabupaten/Kota Bogor berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak, sehingga hak-hak pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan.
Upaya Konfirmasi kepada Perusahaan
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, pada Selasa (8/9/2026) pukul 08.42 WIB, pihak media telah berupaya menghubungi manajemen PT Aegis Pacific Indonesia untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait klaim yang disampaikan para pekerja dan DPC SPIN Kabupaten/Kota Bogor.
Namun hingga pukul 12.30 WIB, belum ada jawaban atau tanggapan yang diterima dari pihak manajemen perusahaan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Aegis Pacific Indonesia apabila di kemudian hari pihak perusahaan memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.
Jurnalis: Royani
