RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MADIUN – Status kepemilikan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41 kembali menjadi perhatian di tengah dinamika organisasi yang berkembang. Berdasarkan riwayat pendaftaran dan pengalihan hak yang disampaikan, kedua merek tersebut saat ini disebut berada atas nama Isseobiantoro, SH.
Jasmerah, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.
Sebelumnya, merek PSHT dan SHT diketahui didaftarkan oleh almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE. Pendaftaran tersebut dilakukan sejak tahun 2006 dan kemudian tercatat sebagai merek terdaftar pada 25 Oktober 2007.
Dalam perkembangannya, hak atas kedua merek tersebut disebut telah dialihkan kepada Isseobiantoro, SH pada tahun 2018.
Dua merek yang dimaksud adalah PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dengan Nomor IDM000142231 serta SETIA HATI TERATE dengan Nomor IDM000142233. Kedua merek tersebut terdaftar dalam kategori merek jasa Kelas 41.
Hak atas merek tersebut selanjutnya disebut telah diperpanjang pada 24 September 2025 dan masa perlindungannya berlaku hingga tahun 2036.
Lantas, Apa Arti Status Kepemilikan Merek Tersebut?
Dalam sistem hukum merek, pemilik atau pemegang hak atas merek yang telah terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut maupun memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain untuk menggunakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak PSHT Pusat Madiun menyebut bahwa Isseobiantoro telah memberikan lisensi penggunaan kedua merek tersebut kepada Ketua Umum PSHT, Drs. R. Moerdjoko HW.
Pernah Menjadi Objek Sengketa
Status kepemilikan merek PSHT dan SHT sebelumnya juga pernah menjadi objek sengketa hukum di pengadilan.
Muhammad Taufiq diketahui pernah mengajukan gugatan terhadap Isseobiantoro terkait kepemilikan merek tersebut. Perkara itu kemudian bergulir melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Pihak Isseobiantoro menyatakan bahwa rangkaian perkara tersebut telah berakhir hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2022 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya riwayat pendaftaran, pengalihan hak, serta perpanjangan masa perlindungan merek, Isseobiantoro disebut sebagai pemegang hak atas merek PSHT dan SHT Kelas 41.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa status kepemilikan merek, keberadaan badan hukum organisasi, serta hak cipta atas lambang atau logo PSHT merupakan objek hukum yang berbeda.
Karena itu, penentuan pihak yang memiliki hak atas masing-masing objek hukum tersebut harus mengacu pada dokumen pendaftaran dan dasar hukum yang berlaku pada setiap objek.
Penggunaan nama maupun lambang PSHT yang diklaim sebagai bagian dari merek terdaftar juga perlu dilihat secara cermat berdasarkan nomor pendaftaran, kelas merek, nama pemegang hak, serta dasar izin atau lisensi penggunaannya.
Jasmerah menjadi penting dalam memahami perjalanan dan riwayat hukum sebuah merek. Sebab, sejarah pendaftaran, pengalihan hak, hingga perpanjangan perlindungan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menentukan status hukum suatu merek.
(Pwt)
