RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Surabaya, – Keadilan Lagi-Lagi Diuji. Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi dengan terlapor pemilik akun Facebook “Vianetta Ragmania” kini menjadi bukti nyata lemahnya kepastian hukum di Kota Surabaya.
Berkas laporan bernomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur yang dibuat pada 24 Januari 2026 di Polda Jatim, telah Dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya Sejak Februari 2026. Namun hingga 9 September 2026 atau Hampir 7 Bulan, kasus ini Dibiarkan Busuk Di Laci tanpa ada satupun langkah penyidikan yang nyata.
Kronologi Pengabaian Hukum
1. 24 Januari 2026: Laporan resmi dibuat di Polda Jatim oleh pelapor SW didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H.
2. Februari 2026 Berkas dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.
3. Februari – September 2026,Vakum Total. Pelapor tidak pernah dipanggil. Tidak ada SP2HP. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada kejelasan.
“Ini bukan lambat. Ini pembiaran yang terstruktur. Selama hampir 7 bulan, klien kami hidup dalam tekanan, dihantui fitnah, sementara terlapor bebas berkeliaran di media sosial. Dimana rasa keadilan itu?” tegas Dodik Firmansyah.
Fitnah Keji & Dugaan Kebocoran Data
Dalam kasus ini, klien SW menjadi korban fitnah keji. Akun “Vianetta Ragmania” menuduh klien berselingkuh dan menyebar data pribadi _check in_ di Sans Hotel Surabaya Rajawali tanpa dasar dan tanpa izin.
Bahkan ada dugaan kebocoran data dari pihak hotel yang kemudian digunakan untuk meneror korban via WhatsApp.
Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 433 Ayat (1) Dan (2) Jo Pasal 411 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.
Pertanyaan Besar Untuk Polrestabes Surabaya
1. Di Mana SP2HP? Kewajiban hukum untuk memberi kabar ke pelapor kemana?
2. Sudah Berapa Kali Terlapor Dipanggil? Atau memang tidak pernah?
3. Ada Apa Di Balik Pembiaran 7 Bulan Ini? Apakah ada intervensi?
“Hukum tidak boleh kalah dengan jari-jemari di media sosial. Jika laporan masyarakat dibiarkan busuk di laci selama 7 bulan, maka yang busuk bukan hanya berkasnya, tapi kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum!” tutup Dodik dengan nada geram. (Red)
