RADAR-BLAMBANGAN.COM | DUMAI — Aktivitas pembongkaran atau pemotongan sebuah kapal (Salvage) yang diduga berbendera Mali di kawasan Pantai Pulai Bungkuk, Mundam, Kota Dumai, menjadi sorotan. Kapal tersebut diduga dicincang di lokasi dengan legalitas diragukan (14/9)
Informasi tersebut diperkuat dengan adanya foto dan video yang memperlihatkan kondisi kapal serta aktivitas di sekitar lokasi pada bulan Juli silam. Hingga saat ini bulan September, belum diketahui pasti keterangan resmi yang memastikan identitas siapa pemilik kapal, status dokumen pelayaran maupun legalitas kegiatan pembongkaran lainnya.
Dugaan yang bersumber dari informasi masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana kapal tersebut bisa sampai berada di kawasan Pantai Pulai Bungkuk Dumai.
Pasalnya, pembongkaran kapal bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan dan dokumen kapal, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan kerja, ketentuan kepelabuhanan serta potensi dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kapal tersebut benar berbendera Mali, siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab, bagaimana kapal tersebut masuk dan berada di wilayah tersebut, serta apakah kegiatan pembongkaran telah memperoleh persetujuan atau izin dari instansi terkait.
Media ini tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai suatu fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Aparat Hukum ataupun Instansi Terkait.
Berdasarkan keterangan awal pihak pengusaha yang melakukan pemotongan kapal (Salvage),kepada awak media menyampaikan, “bahwa kapal itu berbendera Mali, rusak di laut, dan diamankan dahulu ke pinggir agar tidak mengganggu lalu lintas kapal di laut, dan semua dokumen sedang dalam pengurusan.”
Tim awak media kembali mendapatkan informasi dari warga terkait kapal asing tersebut dan pada Jumat(11/9) mencoba melakukan konfirmasi ulang, kepada pihak pengusaha terkait dokumen, yang kemudian menunjukkan surat Ijin Salvage melalui pesan Whatsapp dari Kementrian dinas Perhubungan yang pada point pertama berisi tentang ijin kegiatan Salvage dan menyatakan keseluruhan dokumen lengkap.
“Dokumen kita semua lengkap,” Sebut pengusaha kepada Tim Media. Tetapi tidak menunjukkan dokumen lain, diluat dari Ditjen Perhubungan tersebut.
Berdasarkan peraturan,
Kegiatan salvage (pekerjaan pertolongan/pengangkatan kerangka kapal) menggunakan kapal asing di perairan Indonesia wajib mengantongi Izin Pengoperasian Kapal Asing (IPKA) serta Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) dari Kementerian Perhubungan.
Izin Kegiatan Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air. Dokumen Persyaratan Utama Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan, dokumen administratif dan teknis yang diperlukan secara garis besar mencakup : Dokumen Perizinan dan Kontrak, Surat permohonan dengan rencana wilayah kerja, charter party, kontrak kerja/LoI, SIUPAL, serta surat rekomendasi dari instansi terkait. Dokumen Kapal dan Awak, Sertifikat keselamatan, pencegahan pencemaran, klasifikasi, sijil awak kapal, sertifikat manajemen keselamatan, serta tanda kebangsaan kapal.
Izin Khusus: Surat Izin Kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA) dari Ditjen Perhubungan Laut.
Selain dokumen tersebut, pengusaha wajib mengantongi
kelaiklautan Internasional yang masih valid, antara lain: Certificate of Registry (Sertifikat Tanda Kebangsaan). Sertifikat Keselamatan dan Keamanan (SOLAS, ISPS Code). Sertifikat Pencegahan Pencemaran (IOPP – MARPOL). Sertifikat Klasifikasi Kapal (IACS). Sertifikat Manajemen Keselamatan (ISM Code/SMC).
Terkait aturan Jual Beli Kapal Bekas dari Luar Negeri harus memenuhi dokumen ijin seperti :
Syarat Administratif dan Perizinan ImporNomor Induk Berusaha (NIB): Perusahaan pembeli harus memiliki NIB yang aktif melalui sistem Online Single Submission, Persetujuan Impor (PI): Wajib mengurus izin impor dari Kementerian Perdagangan (berdasarkan ketentuan seperti Permendag yang berlaku mengenai ketentuan impor barang modal/kapal bukan baru).
Rekomendasi Teknis: Memerlukan izin atau rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) atau instansi berwenang lain sesuai jenis kapal, Batasan Usia dan Jenis Kapal: Pemerintah sering membatasi umur kapal bekas yang diimpor serta spesifikasi tertentu (misalnya jenis tugboat atau kapal penangkap ikan dengan batasan ukuran dan tahun pembuatan), Dokumen Legalitas dan Transaksi KapalAkta Jual Beli (Bill of Sale): Kontrak atau akta otentik pengalihan hak milik dari pemilik lama di luar negeri kepada pembeli, Hapus Bendera Asal (Deletion Certificate): Surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari negara asal bendera, sebagai bukti bahwa kapal sudah bebas dari register negara sebelumnya. Dokumen Kapal Asli: Sertifikat kelaikan, surat ukur (tonnage certificate), dan riwayat klasifikasi kapal (class certificate dari Biro Klasifikasi seperti BKI, LR, atau ABS).
Kewajiban Pabean: Menyelesaikan pembayaran Bea Masuk, PPN impor, dan pajak lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apakah Dokumen tersebut benar sudah lengkap dan Legal, menjadi pertanyaan dan sorotan publik, ini menjadi ranah kewajiban APH atau instansi terkait untuk memeriksanya.
Nb : Media memberikan ruang untuk Hak jawab dan Hak Sanggah bagi berbagai pihak
TIM
