RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI — Jumat, (18/9/26), – Keluhan mengenai mahalnya tarif parkir di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mulai menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan, khususnya ketika kendaraan berada cukup lama di kawasan pelabuhan akibat antrean maupun aktivitas pelayanan penyeberangan.
Sorotan tersebut turut disampaikan Ketua DPC PW FRN Banyuwangi, Agus Samiaji. Ia meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan penjelasan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat terkait struktur tarif, termasuk mekanisme penerapan tarif progresif.
Persoalan ini dinilai penting karena Pelabuhan Ketapang merupakan salah satu pintu utama mobilitas masyarakat dan kendaraan menuju Bali. Dengan tingginya aktivitas penyeberangan, kepastian mengenai komponen biaya menjadi hal yang tidak boleh menimbulkan kebingungan bagi pengguna jasa.
Berdasarkan informasi tarif yang tercantum dalam pemberitahuan ASDP, ketentuan pelayanan jasa pas masuk dan parkir mengacu pada Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.258/OP:404/JKTOS/IX/ASDP-2026 tentang Tarif Pelayanan Jasa Pas Masuk dan Tarif Pelayanan Jasa Parkir.
Dalam ketentuan tersebut, tarif pas masuk sekaligus tarif dasar parkir untuk satu kali masuk atau satu jam pertama ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan. Selanjutnya, terdapat tarif progresif untuk setiap jam berikutnya.
Untuk Golongan I, misalnya, tercantum tarif pas masuk sebesar Rp5.000, dengan tarif progresif Rp1.000 setiap satu jam berikutnya. Sementara untuk Golongan IX, tarif dasar tercantum sebesar Rp73.000, dengan tarif progresif Rp3.000 setiap jam berikutnya.
ASDP juga mencantumkan denda kehilangan tiket sebesar Rp30.000 per tiket.
Agus menegaskan, sorotan tersebut bukan semata-mata mempersoalkan keberadaan tarif, melainkan menyangkut transparansi dan kepastian perhitungan biaya yang harus dibayar masyarakat.
“Kami menerima keluhan masyarakat yang menilai tarif parkir cukup mahal. Karena itu, yang kami minta adalah transparansi. Masyarakat harus tahu sejak awal berapa tarif dasarnya, bagaimana tarif progresif dihitung, dan dalam kondisi seperti apa biaya tersebut diberlakukan,” ujar Agus.
Menurutnya, informasi mengenai tarif seharusnya ditempatkan secara jelas di titik-titik yang mudah dilihat pengguna jasa. Dengan demikian, masyarakat tidak mengetahui besaran biaya setelah keluar dari kawasan pelabuhan, melainkan sudah memahami ketentuannya sejak awal.
“Pelabuhan ini digunakan masyarakat dari berbagai daerah. Jangan sampai ada pengguna jasa yang bingung ketika menerima rincian pembayaran karena tidak memahami mekanisme tarif progresif. Informasi harus terang, sederhana, dan mudah diakses,” tegasnya.
Agus juga meminta pihak pengelola memastikan seluruh pungutan yang diterapkan di kawasan pelabuhan memiliki dasar ketentuan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten.
“Kalau memang tarif tersebut sudah ditetapkan melalui keputusan direksi, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Kalau ada penyesuaian, sosialisasikan. Prinsipnya sederhana, masyarakat berhak mendapatkan kepastian sebelum membayar,” katanya.
Sorotan terhadap tarif parkir tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pengelola Pelabuhan Ketapang untuk memperkuat transparansi informasi, memperjelas mekanisme tarif progresif, serta memastikan pelayanan kepada pengguna jasa berjalan tertib dan memberikan kepastian.
Sebab, di tengah tingginya mobilitas kendaraan di Pelabuhan Ketapang, kejelasan tarif bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.***(Jok/Mh)
