_(Mengapa Wacana Relokasi Rute Harus Diakhiri dan Mengapa Solusi Darat Harus Dimulai Sekarang)_
Oleh: Kombes Pol H. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M.
(Kepala BNNK Banyuwangi / Peneliti Kebijakan Publik)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Dalam dua tulisan opini terdahulu yang telah dibedah dan dirumuskan ke dalam naskah rekomendasi kebijakan terpadu, kita telah menggarisbawahi satu tesis utama: kelumpuhan arus lalu lintas (gridlock) di koridor Pelabuhan Ketapang bukanlah takdir tahunan yang tak terelakkan.
Masalah mendasarnya terletak pada pola filtrasi antrean dan penjualan tiket yang ditarik terlalu dekat ke pintu dermaga, sehingga luapan kendaraan secara otomatis mengunci Jalan Raya Gatot Subroto.
Namun, jika kita mencermati dinamika rapat koordinasi teknis lintas sektoral yang berkembang belakangan ini, nampaknya para pemangku kepentingan masih terjebak dalam lingkaran diskursus yang berputar-putar.
Di satu sisi, jajaran kepolisian di lapangan khususnya Ditlantas menyuarakan jeritan riil: personel bertumbangan dan jatuh sakit di jalanan akibat bertugas mengurai kemacetan tanpa adanya solusi sistemik yang konkret.
Di sisi lain, instansi teknis perhubungan dan BUMN pengelola pelabuhan mulai melempar wacana-wacana rumit: membuka rute penyeberangan alternatif baru dari Pelabuhan Jangkar (Situbondo) atau Tanjungwangi menuju Celukan Bawang hingga Padangbai.
Sebagai pihak yang mencermati dinamika ini dari sudut pandang keamanan, efisiensi tata kelola daerah, dan keselamatan masyarakat, kita perlu kritis melihat arah kebijakan tersebut.
Jebakan “Pindah Masalah”: Mengapa Wacana Rute Baru Bukan Solusi Segera
Gagasan mengalihkan arus logistik ke Pelabuhan Jangkar atau Celukan Bawang sepintas terdengar megah, namun menyimpan sejumlah kelemahan mendasar jika ditinjau dari kacamata eksekusi lapangan:
Waktu yang Sangat Lambat: Proses perhitungan tarif, penyesuaian kapal, hingga penyelesaian dokumen kajian baru ditargetkan rampung pada Desember 2026. Apakah petugas di lapangan dan pengusaha logistik harus mengorbankan waktu dan kesehatan mereka selama berbulan-bulan lagi hanya untuk menunggu naskah di atas kertas?
Infrastruktur yang Belum Siap & Risiko Jalur Darat Bali: Pelabuhan Celukan Bawang di Buleleng hingga saat ini masih menghadapi kendala serius, mulai dari akses jalan darat yang bebatuan hingga keterbatasan daya dukung koridor darat di Bali (seperti jalur Pancasari dan Cekik) yang sangat berisiko jika dilintasi kendaraan kargo berbobot berat.
Beban Tarif dan Subsidi Negara: Membuka rute pelayaran yang lebih jauh (hingga 54 hingga 132 mil laut) secara otomatis melipatgandakan biaya operasional. Tarik-ulur mengenai siapa yang harus menanggung subsidi dan berapa besaran tarif yang dibebankan kepada masyarakat hanya akan menciptakan ketidakpastian baru bagi iklim logistik nasional.
Mengapa kita harus melangkah terlalu jauh menyusun skema pelayaran baru yang mahal dan berisiko, sementara akar persoalan dasarnya berada di manajemen permintaan lalu lintas (traffic demand management) di jalur darat eksisting?
Kembali ke Akar Masalah: Skema Bangsring & Bulusan Buffer Zone
Jeritan petugas di jalan raya dan kerugian ekonomi yang dialami para sopir logistik tidak membutuhkan janji kajian di akhir tahun. Yang dibutuhkan hari ini adalah kepastian eksekusi.
Dokumen kebijakan Bangsring & Bulusan Buffer Zone System yang telah kita susun bersama hadir untuk menjawab kebuntuan tersebut secara langsung:
Menghentikan Penumpukan Fisik di Jalan Utama: Dengan menetapkan kawasan Bangsring (Sisi Utara) dan Bulusan (Sisi Selatan) sebagai Off-Site Mandatory Checkpoint, tidak ada lagi kendaraan roda 4 atau lebih yang diizinkan menumpuk di bahu Jalan Raya Gatot Subroto. Kendaraan tanpa barcode validasi dari Terminal Layanan akan diputarbalikkan sebelum mendekati koridor pelabuhan.
Kendali Digital Real-Time (IDRS Kuota 1:1): Kendaraan dari kantong penyangga hanya dirilis ke jalan arteri jika ruang siap muat di dermaga ASDP maupun Pelindo benar-benar kosong. Jalan raya Ketapang otomatis steril dari antrean statis dan hanya dilintasi kendaraan yang bergerak langsung menuju kapal.
Gratis Bagi Pengguna, Adil Bagi Pelabuhan (Skema B2B): Konsep ini tidak membebankan retribusi baru satu rupiah pun kepada sopir truk maupun masyarakat umum. Pembiayaan operasional terminal ditanggung oleh ASDP dan Pelindo melalui skema service fee kepada BUMD pengelola Pemkab Banyuwangi atas manfaat tereliminasinya kemacetan dan percepatan waktu putar (turnaround time) kapal.
Benteng Keamanan & Kemanusiaan: Terminal Layanan Terpadu tidak hanya mengurai macet, tetapi bertindak sebagai Off-Site Interdiction Checkpoint tempat BNNK, Kepolisian, Bea Cukai, dan TNI menyaring potensi peredaran gelap narkotika, memutus rantai pungli, serta menyediakan fasilitas sanitasi/MCK dan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.
Saatnya Menatap Solusi Permanen
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi beserta seluruh jajaran Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) tidak perlu berkecil hati atau merasa tergantung pada skema pelabuhan luar daerah yang belum pasti.
Naskah Kebijakan Komprehensif 5 Bab termasuk draf Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dan kesiapan regulasi daerah telah tersedia dan siap dieksekusi di wilayah hukum Banyuwangi.
Daripada menguras energi mengkaji relokasi rute yang membutuhkan subsidi besar dan waktu lama, mari kita satukan komitmen lintas sektoral untuk mengeksekusi penataan darat berbasis Terminal Layanan Terpadu.
Demi keselamatan petugas di lapangan, efisiensi logistik nasional, dan kenyamanan masyarakat: Lalu Lintas Lancar, Keamanan Terjaga, Ekonomi Banyuwangi Moncer!
***
