RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA — Evaluasi tak boleh berhenti menjadi tumpukan bahan paparan. Pesan itu ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Andrianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Jakarta, Senin (21/9/26).
Rakor tersebut menjadi momentum untuk membongkar berbagai persoalan dalam tata kelola pelayanan publik sekaligus mendorong perubahan yang lebih terukur di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Menteri Agus menegaskan, ukuran keberhasilan kementerian bukan sekadar terselesaikannya administrasi internal, melainkan ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih baik, mendapatkan kepastian, serta melihat kehadiran negara sebagai bagian dari solusi.
“Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” ujar Menteri Agus.
Di sektor pemasyarakatan, evaluasi dilakukan terhadap 52 jenis layanan. Setelah melalui penyaringan berdasarkan urgensi, dampak terhadap pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, serta kebutuhan perbaikan, ditetapkan delapan layanan dengan daya ungkit tinggi.
Dari delapan layanan tersebut, evaluasi menetapkan sejumlah Quick Win, meliputi layanan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas; penelitian kemasyarakatan; serta Sistem Database Pemasyarakatan.
Hasil observasi dan uji petik pada lima wilayah dan 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan bahwa tantangan pelayanan bukan hanya menyangkut durasi proses.
Persoalan yang perlu diperkuat juga mencakup kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan hingga keterlacakan data.
Artinya, pembenahan tidak cukup hanya meminta petugas bekerja lebih cepat. Sistem pelayanan juga harus dibangun agar lebih terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara di sektor keimigrasian, evaluasi dilakukan terhadap 99 layanan yang berada di bawah tiga direktorat teknis.
Penyaringan berdasarkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan terhadap otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan Warga Negara Asing (WNA), serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan dan penerimaan negara menghasilkan tiga layanan prioritas.
Ketiganya yakni penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui autogate dan manual gate.
Evaluasi keimigrasian dilaksanakan melalui observasi dan uji petik di enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli hingga 8 Agustus 2026.
Dari evaluasi tersebut, Kemenimipas merumuskan sejumlah langkah perbaikan. Mulai dari memberikan kepastian dan percepatan layanan paspor, menyelesaikan kendala paspor melalui satu pintu, mempercepat izin tinggal berbasis risiko, memperkuat pengawasan WNA berbasis risiko, hingga membangun fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.
Pesannya jelas: pelayanan publik tidak boleh berjalan dengan pola lama jika kebutuhan masyarakat terus berubah.
Kedua evaluasi tersebut juga menegaskan bahwa perbaikan harus diarahkan pada sistem, bukan semata-mata kepada individu pelaksana.
Di bidang pemasyarakatan, perubahan diarahkan dari waktu layanan yang tidak pasti menjadi standar waktu yang terukur. Beban penelitian kemasyarakatan yang tidak terkendali didorong menjadi penyelesaian berbasis baseline dan redistribusi beban.
Sementara perubahan data yang sulit ditelusuri diarahkan menjadi transaksi dengan akun individual dan jejak audit yang jelas.
Di bidang keimigrasian, penguatan dilakukan melalui enam enabler lintas layanan. Di antaranya pengelolaan SDM berbasis beban kerja dan risiko, segregasi kewenangan, penguatan sistem dan integrasi data, penguatan sarana prasarana, risk intelligence, serta penguatan integritas dan pengawasan internal.
Langkah tersebut kemudian terhubung dengan 15 Program Aksi Kemenimipas yang terus dipantau dan dilaporkan melalui STAR Proaksi.
Aplikasi tersebut menjadi kanal sekaligus dasbor yang diproyeksikan sebagai sumber data tunggal implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas. STAR Proaksi juga resmi dirilis dalam rangkaian Rakor Kemenimipas Tahun 2026.
Namun, Menteri Agus mengingatkan seluruh jajarannya agar Rakor tidak berakhir hanya sebagai agenda rutin dan formalitas.
Ia meminta setiap pimpinan pulang membawa pekerjaan yang jelas, lengkap dengan penanggung jawab, target waktu, indikator keberhasilan dan mekanisme pelaporan.
“Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan. Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” tegas Menteri Agus.
Dari evaluasi menuju eksekusi. Dari paparan menuju perubahan. Dari sistem yang harus dibenahi menuju pelayanan publik yang semakin pasti, terukur dan responsif.
Momentum Rakor Kemenimipas 2026 pun menjadi penegasan bahwa pembenahan tata kelola pelayanan publik harus menghasilkan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Baik jajaran Unit Pusat, Kantor Wilayah maupun UPT dituntut bergerak dalam satu arah: memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.(Mahalik)
