RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi membuka ruang evaluasi bersama masyarakat melalui Review Standar Pelayanan Publik. Forum yang digelar Senin (21/9/2026) di Ruang Meeting Kantor Kemenag Banyuwangi tersebut menghadirkan berbagai unsur di luar institusi untuk memberikan pandangan, kritik, dan saran terhadap kualitas pelayanan yang selama ini berjalan.
Kegiatan melibatkan tim layanan publik Kemenag Banyuwangi bersama sejumlah unsur masyarakat, antara lain LSM KKBS Banyuwangi, akademisi UIMSYA, Dewan Kesenian Blambangan (DKB) Banyuwangi, Rumah Kebangsaan, serta Universitas Islam Ibrahimy Genteng.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, mengatakan evaluasi pelayanan publik perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai penerima layanan. Menurutnya, perspektif eksternal diperlukan agar berbagai kekurangan dalam pelayanan dapat diketahui secara lebih objektif.
“Kantor Kementerian Agama merupakan instansi pemerintah yang melayani masyarakat, terutama di bidang jasa pelayanan. Karena itu, perlu ada masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk mereview kekurangan-kekurangan dan apa yang harus dilakukan,” ujar Chaironi.
Ia menambahkan, masukan dari pihak luar dapat membantu Kemenag memahami kebutuhan masyarakat secara lebih utuh. Apa yang dianggap sudah baik dari sisi internal belum tentu dirasakan dengan cara yang sama oleh masyarakat.
“Tanpa masukan dari pihak luar, kita bisa jadi tidak memahami secara utuh apa yang dimaui dan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Informasi dan Respons Menjadi Sorotan
Dalam forum tersebut, sejumlah aspek pelayanan menjadi bahan pembahasan. Di antaranya kemudahan mendapatkan informasi, ketersediaan sarana dan prasarana, mekanisme pengaduan, kecepatan merespons masyarakat, hingga pemanfaatan media digital sebagai saluran komunikasi pelayanan.
Perubahan pola komunikasi masyarakat juga menjadi perhatian. Saat ini, masyarakat dapat menyampaikan pengalaman pelayanan melalui berbagai platform digital, termasuk Google Maps. Karena itu, kehadiran informasi yang akurat dan respons yang cepat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Masukan juga diarahkan pada pelayanan di sejumlah unit Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Karakteristik masyarakat Banyuwangi yang beragam, termasuk masyarakat Osing, menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Tingginya pelayanan pernikahan pada momentum Jumat Pon, misalnya, menjadi salah satu hal yang dinilai memerlukan mekanisme pelayanan yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus menghindari penumpukan pelayanan.
KUA Berhadapan Langsung dengan Masyarakat
KUA menjadi salah satu unit yang mendapat perhatian karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Informasi mengenai persyaratan, prosedur, jadwal pelayanan, hingga mekanisme pengaduan perlu disampaikan secara sederhana dan mudah diakses.
Forum juga mendorong agar komunikasi antara KUA dan masyarakat terus diperkuat. Pelayanan yang baik tidak hanya ditentukan oleh penyelesaian administrasi, tetapi juga oleh kemampuan petugas memberikan penjelasan yang jelas, ramah, dan responsif.
Selain aspek teknis, peserta memberikan perhatian terhadap integritas, keterbukaan, inklusivitas, moderasi beragama, serta sinergi antara Kemenag dan berbagai unsur masyarakat.
Dengan demikian, standar pelayanan publik tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Standar tersebut perlu menjadi pedoman nyata yang dapat dirasakan masyarakat ketika berhubungan dengan unit-unit layanan Kementerian Agama.
Review ini sekaligus menjadi ruang dialog antara Kemenag Banyuwangi dan masyarakat. Kritik maupun saran yang disampaikan diharapkan menjadi bahan untuk memperbaiki berbagai aspek pelayanan, baik pada tingkat kantor kabupaten maupun unit layanan di kecamatan.
Kemenag Banyuwangi berkomitmen menjadikan evaluasi pelayanan sebagai proses yang berkelanjutan. Sebab, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari terpenuhinya standar yang ditetapkan lembaga, tetapi juga dari pengalaman masyarakat ketika menerima layanan.
Pada akhirnya, membuka ruang kritik bukan berarti menunjukkan kelemahan lembaga. Sebaliknya, kesediaan mendengar masyarakat menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan Kementerian Agama yang semakin mudah, terbuka, pasti, dan berorientasi pada kebutuhan publik.***
