RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Klungkung, 21 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung untuk terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penilaian maladministrasi merupakan salah satu bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan untuk melihat sejauh mana penyelenggara layanan memenuhi ketentuan, standar, serta prinsip pelayanan publik. Melalui proses penilaian ini, penyelenggara pelayanan dapat memperoleh gambaran mengenai aspek-aspek pelayanan yang telah berjalan dengan baik maupun hal-hal yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Dalam pelaksanaan penilaian tahun 2026, Ombudsman RI menggunakan pendekatan penilaian yang mencakup beberapa dimensi penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain Input, Proses, Output, serta Pengelolaan Pengaduan. Pendekatan tersebut memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kesiapan penyelenggara, pelaksanaan proses pelayanan, hasil layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta mekanisme dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung mempersiapkan dan menyampaikan berbagai data serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Pemenuhan data dan dokumen dilakukan sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung proses penilaian sekaligus memastikan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan dapat disampaikan secara lengkap dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain pemenuhan dokumen, kegiatan penilaian juga menjadi ruang untuk melihat secara langsung berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Hal tersebut mencakup penerapan standar pelayanan, ketersediaan informasi pelayanan, sarana dan prasarana pendukung, aksesibilitas layanan, mekanisme konsultasi dan pengaduan, hingga berbagai upaya yang dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perbaikan dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan yang telah berjalan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting yang terus diperkuat. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif layanan, serta produk layanan yang diterima. Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian dalam menggunakan layanan pertanahan.
Pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Setiap masukan, pertanyaan, maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat merupakan bahan evaluasi untuk mengetahui kebutuhan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berupaya memastikan mekanisme konsultasi dan pengaduan dapat berjalan dengan baik serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan penilaian oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali juga menjadi kesempatan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung untuk memperoleh masukan dan evaluasi secara objektif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil dari proses tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam menentukan langkah perbaikan dan penguatan pelayanan ke depan.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penguatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pengawasan, pengelolaan pengaduan, serta pencegahan praktik maladministrasi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas
Melalui pelaksanaan penilaian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan. Tidak hanya berorientasi pada pemenuhan standar administrasi, tetapi juga memastikan pelayanan yang diberikan mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan pengalaman pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan apresiasi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali atas pelaksanaan penilaian serta proses evaluasi yang dilakukan. Sinergi dan koordinasi antara penyelenggara pelayanan dengan lembaga pengawas pelayanan publik diharapkan dapat terus terjalin dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dengan semangat terus berbenah dan terus melayani, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen menjadikan setiap hasil evaluasi sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, profesional, responsif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Echa)
