RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO — Pimpinan dan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan pada Kamis 24 September 2026 kemarin. Langkah turun lapangan ini diambil menyusul polemik perubahan status jalan tersebut yang mendadak naik dari Kelas III menjadi Kelas I berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Kenaikan kelas ini otomatis membuat truk kontainer bermuatan besar kini bebas melintas di jalan desa yang sempit.
Agenda sidak strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, didampingi oleh sejumlah anggota komisi lainnya, yaitu Emir Firdaus, M. Zakaria Dimas, dan Ainun Jariyah.
Dalam peninjauan langsung ke lokasi, para wakil rakyat ini didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo, Muhammad Makhmud, jajaran Dinas Perhubungan, serta pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangbong untuk melihat realita kemacetan di lapangan.
Temuan Komisi C di Lapangan
Dari hasil sidak, Komisi C DPRD Sidoarjo menemukan fakta bahwa kondisi fisik Jalan Surowongso sangat tidak ideal. Ruas jalan eksisting saat ini hanya memiliki lebar sekitar 5 meter.
Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko, menegaskan bahwa dengan ukuran selebar itu, kendaraan bertonase besar akan sangat sulit berpapasan. Jika ada dua truk kontainer melintas bersamaan dari arah berlawanan, ruang jalan akan langsung habis, mengunci lalu lintas, serta membahayakan keselamatan warga sekitar.
Guna memecahkan jalan buntu tersebut, Komisi C DPRD Sidoarjo bersama DPUBMSDA menyepakati sebuah opsi solusi taktis, yaitu mematangkan rencana pembangunan jalur alternatif baru di sisi selatan sungai.
* Spesifikasi Proyek: Jalur alternatif baru ini direncanakan memiliki panjang 1,5 kilometer dengan lebar 5 meter.
* Skema Arus: Menggunakan sistem satu arah (one way). Satu ruas jalan lama akan digunakan khusus untuk kendaraan menuju ke timur, sedangkan jalur baru di selatan sungai mengakomodasi arus kendaraan ke arah barat.
Dengan skema ini, truk kontainer dan kendaraan berat tidak perlu lagi berpapasan di satu ruas jalan yang sempit.
Sebagai tindak lanjut dari sidak komisi, DPUBMSDA Sidoarjo akan segera menurunkan tim teknis untuk mengukur kontur tanah, menguji kekuatan lapisan bumi, serta melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) karena proyek ini bersinggungan dengan area aliran sungai. Hasil kajian teknis ini yang akan menentukan apakah jalan baru tersebut nantinya akan dicor beton atau sekadar peningkatan jalan.
Di sisi lain, Komisi C juga mendukung penuh langkah Pemkab Sidoarjo yang telah resmi mengirimkan surat usulan peninjauan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Warga melalui Ketua BPD Karangbong, Faiz Sabata, berharap SK Gubernur terkait kenaikan kelas jalan tersebut dapat segera direvisi atau dicabut demi kenyamanan lingkungan desa.***
