RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BOGOR – Di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Cibinong, terdapat sebuah realitas yang membuat kening berkerut. Tempat yang seharusnya menjadi ruang perenungan dan hukuman bagi para pelanggar hukum, kini diduga bergeser fungsi menjadi sarana peristirahatan yang nyaman.
Narasi tentang “rasa surga di balik tembok besi” bukan lagi sekadar rekaan, melainkan potret gamblang mengenai disparitas perlakuan hukum di negeri ini. Ketika warga biasa berjuang keras menopang hidup dengan pendapatan pas-pasan, fasilitas yang dinikmati oknum warga binaan kelas atas justru memicu keprihatinan mendalam.
Fenomena ini mencuat saat publik menyoroti kehidupan Mantan Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi alias Pepen, yang mendekam di lembaga pemasyarakatan tersebut. Pepen, yang dijatuhi hukuman akibat kasus korupsi, menjadi pusat perhatian setelah beredar kabar mengenai program asimilasi dan kelonggaran aktivitas yang dijalaninya. Fenomena “penjara rasa resort” ini mendadak viral di media sosial, memancing kemarahan sekaligus keheranan warga yang melihat betapa elastisnya fungsi penahanan bagi mereka yang memiliki akses dan modal.
Ketimpangan ini bukan sekadar isu kenyamanan tempat tidur atau ketersediaan pendingin udara. Lebih dari itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa sang mantan pejabat diduga dapat berada di luar area lapas setiap hari Rabu seperti di wilayah Pekayon, Bekasi, hingga rumah singgah di Bogor dengan dalih program asimilasi. Publik pun bertanya-tanya? apakah proses pembinaan ini memang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ataukah ada celah kompromi yang disengaja di balik dinding lembaga pemasyarakatan?
Persoalan ini memuncak dalam kurun waktu belakangan ini, seiring dengan makin terbukanya akses informasi dan pengawasan independen oleh media serta netizen. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis dan penuh tantangan, kabar mengenai fasilitas istimewa bagi narapidana kasus korupsi terasa seperti tamparan keras. Waktu pengungkapan ini mempertegas bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada ketukan palu hakim di pengadilan, melainkan harus dikawal hingga ke dalam sel tahanan.
Praktik diskriminatif di dalam lapas disinyalir terjadi di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kini menjadi simbol dari permasalahan struktural di institusi pemasyarakatan. Bogor, yang berjarak tidak jauh dari pusat pemerintahan, ternyata belum sepenuhnya steril dari potensi penyimpangan prosedur pembinaan. Dugaan kelonggaran yang terjadi di wilayah strategis ini membuktikan bahwa pengawasan di tingkat daerah masih memiliki celah yang sangat besar untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak berniat jahat.
Mengapa fenomena memprihatinkan ini bisa terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas? Jawabannya mengakar pada besarnya biaya politik dalam kontestasi kekuasaan di Indonesia. Sejak tahap awal pencalonan, calon pejabat kerap terjebak dalam lingkaran kalkulasi untung-rugi ala pedagang. Ketika jabatan publik dipandang sebagai investasi modal, maka ketika menjabat, dorongan untuk mengembalikan modal tersebut menjadi sangat tinggi. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pun berubah dari sebuah pelanggaran moral menjadi sebuah kalkulasi pragmatis.
Perilaku koruptif yang berlanjut hingga ke dalam lapas didorong oleh mentalitas bernegara yang salah kaprah. Ketika pengabdian pada bangsa diukur dengan kacamata transaksi dagang, hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan barang dagangan yang bisa ditawar. Dalam pola pikir yang rusak ini, tertangkap oleh aparat penegak hukum hanyalah dianggap sebagai bentuk “ketidakberuntungan,” sementara lolos dari jerat hukum dianggap sebagai kepiawaian mengelola jaringan penjamin keamanan.
Mekanisme terjadinya kelonggaran ini berjalan melalui sistem yang tertutup namun rapi. Pemanfaatan celah regulasi, seperti program asimilasi dan izin keluar lapas, kerap dijadikan kedok logis untuk melegalkan keberadaan narapidana di luar sel. Tanpa pengawasan ketat dan independen, izin kemanusiaan atau pembinaan kerja dengan mudah disalahgunakan menjadi tiket kebebasan terselubung.
Pengawasan yang longgar dari jajaran internal pemasyarakatan membuka ruang bagi terjadinya kesepakatan-kesepakatan di bawah meja.
Dampak dari lemahnya penegakan aturan ini sangat mematikan bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ketika masyarakat melihat koruptor tetap hidup nyaman di balik jeruji besi, efek jera (deterrent effect) dari pidana penjara hilang seketika.
Hukum kehilangan wibawanya dan dipandang tebang pilih yakni keras ke bawah, namun sangat lunak dan kompromistis ke atas. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap rasa keadilan seluruh rakyat Indonesia.
Sorotan tajam ini secara langsung tertuju pada kepemimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kepala Lapas Cibinong beserta seluruh jajarannya. Sebagai pimpinan tertinggi di unit tersebut, Kalapas memegang tanggung jawab penuh atas integritas tata kelola lembaga yang dipimpinnya.
Pembelaan bahwa kelonggaran terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan hanya menegaskan dua hal, ketidakmampuan dalam memimpin atau keterlibatan dalam membiarkan penyimpangan tersebut terjadi.
Guna mengakhiri lingkaran setan ini, tindakan tegas dan sistematis tidak bisa ditawar lagi. Perlunya evaluasi total dan perombakan mendasar di tubuh Lapas Cibinong harus segera dilakukan, mulai dari penggantian pejabat penanggung jawab hingga penerapan audit independen berkala.
Aturan main dalam pemberian hak asimilasi, pembebasan bersyarat, maupun izin keluar lapas harus diperketat serta dibuka seluas-luasnya kepada publik agar tidak ada lagi ruang gelap yang dimanfaatkan oleh oknum.
Dunia politik Indonesia memang terkenal keras dan penuh dengan ranjau-ranjau kepentingan. Namun, menjadikan kerumitan sistem politik sebagai pembenaran atas bobroknya fasilitas pemasyarakatan adalah bentuk pengabdian yang keliru.
Jika arena politik diibaratkan sebagai medan perang beranjau, maka hukum seharusnya menjadi benteng terakhir yang menjaga keadilan, bukan malah ikut melunak dan bisa dibeli oleh para pemilik modal.
Masyarakat kini tidak lagi bisa dinina bobokan oleh teater penegakan hukum yang hanya megah di layar kaca namun lapuk di lapangan. Kasus Lapas Cibinong harus menjadi titik balik untuk membongkar secara menyeluruh “sistem yang rusak” dan menggantinya dengan mekanisme pembinaan yang transparan, adil, dan tanpa pandang bulu. Selama uang masih bisa mengatur kenyamanan di balik sel besi, selama itu pula keadilan di negeri ini hanya akan menjadi angan-angan yang mati di tangan kaum borjuis.
Penulis: Adam Ali
