Penulis: Imam Syafi’i (Warga Sidoarjo/Pelapor)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Masyarakat Kabupaten Sidoarjo kembali dihadapkan pada fenomena birokrasi yang memprihatinkan: ketidaksinkronan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kasus terbaru mengenai status Jalan Surowongso di Desa Karangbong menjadi bukti nyata betapa lemahnya koordinasi dan validitas data di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
*Satu Masalah, Dua Jawaban Berbeda*
Pada Juli 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo secara resmi menyatakan bahwa Jalan Karangbong adalah *Jalan Kelas III* dengan batasan dimensi kendaraan yang sangat spesifik. Pernyataan ini memberikan harapan bagi warga akan adanya penertiban kendaraan industri yang melebihi kapasitas (overload).
Namun, harapan itu pupus pada Januari 2026. Dinas PU-BMSDA Sidoarjo justru mengeluarkan jawaban yang kontradiktif atas laporan warga. Mereka berdalih bahwa penetapan kelas jalan adalah kewenangan Gubernur Jawa Timur dan Pemkab Sidoarjo hanya bersifat mengusulkan. Jawaban ini bukan saja bertolak belakang dengan pernyataan Dishub sebelumnya, tetapi juga terkesan sebagai upaya pengalihan tanggung jawab atas dampak operasional kendaraan industri di jalan desa.
Pola Inkonsistensi yang Berulang
Fenomena “adu argumen” antar-satker ini bukanlah barang baru di Sidoarjo. Publik tentu masih ingat carut-marut kasus PT Bernofarm, di mana terjadi perbedaan mencolok antara Dinas P2CKTR dan Dinas PU-BMSDA mengenai jarak Garis Sempadan Sungai (GSS) Afv Karangbong-Banjarkemantren/Irigasi Karangbong II.
Pola ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam birokrasi kita:
1. Ego Sektoral yang Akut: Masing-masing OPD bekerja dengan kacamatanya sendiri tanpa adanya satu basis data (Single Source of Truth) yang disepakati bersama.
2. Strategi “Lempar Bola”: Mengarahkan persoalan ke tingkat Provinsi atau instansi lain seringkali menjadi jurus jitu saat OPD tidak mampu atau enggan memberikan solusi konkret atas laporan masyarakat.
3. Krisis Kredibilitas Pemerintah: Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan aturan jika instansi pemerintahnya sendiri memberikan informasi teknis yang saling tumpang tindih?
Kesimpulan: Rakyat Jadi Korban Ambiguitas
Ketidakkonsistenan pernyataan antara Dishub, PU-BMSDA, maupun P2CKTR dalam berbagai kasus di Sidoarjo menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan yang perlu dievaluasi total. Rakyat tidak membutuhkan retorika mengenai pembagian kewenangan administratif saat jalan desa mereka mengalami kemacetan parah atau aturan sempadan sungai dilanggar.
Bupati Sidoarjo seharusnya tidak membiarkan para pembantunya di OPD memberikan pernyataan yang membingungkan publik. Jika antar-instansi saja tidak sinkron, maka wajar jika muncul persepsi di masyarakat tentang adanya pembiaran terhadap pelanggaran industri akibat lemahnya koordinasi. Sudah saatnya OPD Sidoarjo berhenti memberikan jawaban “abu-abu” dan mulai bicara dengan satu data serta satu komitmen demi kepentingan publik.
