RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO, 29 Januari 2026 – Imam Syafi’i, seorang warga Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana penataan ruang oleh PT Bernofarm. Langkah ini diambil setelah Polresta Sidoarjo mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 26 Januari 2026 dengan alasan “bukan merupakan tindak pidana”.
Kasus ini bermula dari temuan bangunan permanen milik PT Bernofarm yang diduga berdiri di atas sempadan saluran/sungai Afvour. Meski telah dilaporkan sejak Mei 2024, proses hukum di tingkat kepolisian dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Poin-Poin Kejanggalan yang Disoroti:
1. Pengabaian Bukti Dinas: Penyelidik diduga mengabaikan Surat Dinas P2CKTR No. 000/1306/438.5.4/2025 yang memerintahkan revisi desain fisik bangunan – sebuah pengakuan teknis bahwa ada pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS).
2. *Ketidakpatuhan terhadap UU SDA:* Penyelidik dianggap hanya menggunakan IMB lama sebagai acuan, tanpa mempertimbangkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR No. 28/2015 yang melarang bangunan permanen di sempadan demi fungsi lindung dan resapan air.
3. *Indikasi Manipulasi Data:* Adanya ketidakterbukaan Peta Bidang lahan (SHM/SHGB) yang memicu kecurigaan adanya penyerobotan lahan negara.
“Ini bukan sekadar masalah lahan, tapi soal masa depan lingkungan Sidoarjo. Jika korporasi dibiarkan membangun di sempadan sungai, maka banjir akan menjadi warisan bagi anak cucu kita. Saya meminta Kejati Jatim mengambil alih kasus ini karena ada indikasi ketidakprofesionalan oknum penyelidik yang menghentikan kasus meski bukti sudah benderang,” ujar Imam Syafi’i,
Pelapor kasus tersebut.
Melalui laporan ini, Imam Syafi’i mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk:
• Melakukan peninjauan kembali atas keputusan SP3 Polresta Sidoarjo.
• Memanggil pihak Manajemen PT Bernofarm, Dinas P2CKTR, dan PU-BMSDA Sidoarjo untuk pemeriksaan ulang secara transparan.
• Menindak tegas dugaan pelanggaran Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Perjuangan ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat luas bahwa kedaulatan lingkungan tidak boleh kalah oleh kepentingan industri, dan aparat penegak hukum harus tetap berdiri tegak pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
