SURAT TERBUKA
Kepada Yth:
1. Kapolri (Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo)
2. Menteri PUPR RI
3. Menteri ATR/BPN RI
4. Ketua Komisi III DPR RI
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Bagaimana jadinya jika hukum yang seharusnya melindungi lingkungan justru dijadikan alat untuk melegalkan pelanggaran? Fenomena ini terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Penyelidikan atas dugaan pelanggaran zona sempadan sungai dihentikan secara prematur oleh Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan dalih penerapan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Hukum Baru, Pola Pikir Usang?
Sikap Penyelidik yang langsung menghentikan perkara tanpa melakukan koordinasi dengan Saksi Ahli Tata Ruang maupun Ahli dari Kementerian PUPR adalah bentuk ketidakprofesionalan yang nyata. Penyelidik seolah menutup mata bahwa UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR No. 28/2015 masih berlaku sah dan mengikat secara hukum.
1. Legalisasi Pelanggaran: Apakah kini setiap orang bebas mendirikan bangunan, menerbitkan IMB/PBG, dan mengajukan SHM di atas tanah sempadan sungai tanpa takut sanksi?
2. Kemandulan Penegakan Hukum: Mengapa penyelidik tidak melimpahkan temuan pelanggaran administrasi/tata ruang ini ke Inspektorat atau Satpol PP jika memang dianggap bukan pidana murni? Mengapa berhenti di meja penyidik?
3. Pembiaran Kelalaian OPD: Penghentian ini melindungi oknum OPD teknis yang diduga lalai atau sengaja membiarkan bangunan berdiri di zona terlarang 10 meter dari bibir sungai.
Ancaman Bencana dan Ketidakpastian Hukum
Garis sempadan sungai adalah wilayah publik yang berfungsi sebagai daerah resapan dan perlindungan banjir. Membiarkan bangunan permanen berdiri di sana bukan hanya soal prosedur, tapi soal keselamatan warga Sidoarjo dari ancaman bencana air.
Kami mendesak Kapolri melalui Divisi Propam untuk mengevaluasi profesionalisme penyidik Unit Tipidter Polresta Sidoarjo. Kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi implementasi KUHP Nasional agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk menghentikan kasus-kasus lingkungan dan tata ruang demi kepentingan kelompok tertentu.
Jangan biarkan Sidoarjo menjadi preseden di mana garis sempadan sungai bisa dimiliki secara pribadi melalui SHM hanya karena aparat penegak hukumnya enggan bertindak tegas.
@ListyoSigitP, @DivHumas_Polri, @KemenPUPR, @DPR_RI.
Salam Keadilan,
(Imam Syafi’i/Masyarakat Peduli Tata Ruang Sidoarjo)
