RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Kasus dugaan maladministrasi penundaan berlarut terkait tata kelola sampah di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Lantaran dinilai tidak kooperatif, Ombudsman Republik Indonesia didesak untuk segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta rekomendasi sanksi tegas terhadap Inspektur Sidoarjo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Desakan ini mencuat setelah pihak Inspektorat Sidoarjo kedapatan mengabaikan surat panggilan resmi dari Ombudsman RI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ombudsman telah melayangkan Surat Permintaan Penjelasan II Nomor: T/643/LM.44-15/0308.2026/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026, lantaran surat klarifikasi pertama yang dikirim pada 2 Juli 2026 sama sekali tidak direspons oleh Inspektur Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Karangbong berinisial IS yang mengadukan adanya dugaan pungutan liar (pungli), kebocoran retribusi daerah, serta pembiaran aktivitas pembuangan sampah ilegal berskala industri di fasilitas publik.
Sebuah perusahaan otomotif multinasional terkemuka (PT A*** O******* Tbk – Gudang RDC Sidoarjo) diduga kuat telah membuang sampah sisa produksinya ke TPS3R tingkat desa tanpa mengantongi dokumen lingkungan yang sah, seperti Persetujuan Teknis (Pertek), Rincian Teknis (Rintek), maupun Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari DLHK Sidoarjo.
Mirisnya, alih-alih menindak pelanggaran tersebut, oknum di DLHK Sidoarjo justru mengeluarkan pembelaan lisan yang menyatakan bahwa perusahaan industri tersebut tidak memerlukan Rekomtek karena pengelolaan sampahnya bermuara di tingkat desa. Hal inilah yang dinilai cacat hukum lantaran menabrak Peraturan Menteri PUPR No. 03/PRT/M/2013, di mana fasilitas TPS3R murni didesain secara komunal untuk sampah domestik rumah tangga warga, bukan limbah komersial korporasi.
Imam Syafi’i, selaku warga pelapor, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas mandeknya penanganan perkara di tingkat internal Pemkab Sidoarjo. Ia menilai Inspektorat Sidoarjo sengaja mengulur waktu guna membiarkan pelanggaran fungsi fasilitas negara tersebut terus berjalan.
“Saya sangat menyayangkan sikap Inspektur Sidoarjo dan DLHK yang terkesan abai, bahkan sampai mengabaikan panggilan dari lembaga negara sekelas Ombudsman. Ini adalah bentuk nyata dari tindakan penundaan berlarut atau maladministrasi yang merugikan hak-hak masyarakat desa,” ujar Imam Syafi’i saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Imam menegaskan, karena instansi terlapor sudah tidak kooperatif dan bukti-bukti ketiadaan izin pertek/rintek dari pihak korporasi sudah benderang (prima facie), maka proses klarifikasi dirasa sudah sangat cukup.
“Kami meminta dengan hormat kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur untuk tidak lagi menoleransi penundaan ini. Saya berharap Ombudsman segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta mengeluarkan Rekomendasi sanksi administratif dan kedisiplinan yang tegas kepada Kepala DLHK dan Inspektur Sidoarjo. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian birokrasi dan kepentingan korporasi ilegal,” cetus Imam penuh harap.
Demi memastikan pengawasan berjalan objektif, Imam juga telah mengirimkan surat desakan resmi ke Ombudsman Jawa Timur melalui kanal SP4N LAPOR dengan tembusan khusus yang dialamatkan langsung kepada Inspektorat Utama Ombudsman RI di Jakarta Pusat. Langkah ini diambil agar kinerja perwakilan wilayah dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum birokrasi Sidoarjo tetap terpantau secara transparan dan berintegritas. (tim/red).
